WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengapresiasi para Pengurus Nasional BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama se-Nusantara dan Koordinator Senat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia yang menyampaikan aspirasi secara konseptual dan intelektual tentang berbagai persoalan hukum dan pemasyarakatan. Menurutnya, langkah dialogis tersebut menjadi bentuk perjuangan di dalam ruang yang strategis.
“Adik-adik memilih secara intelektual untuk menyampaikan masukan yang menyuarakan kepentingan rakyat, tentu kami apresiasi. Dimensi juang itu ada yang di dalam ruang dan ada yang di luar ruangan,” ujar Dewi Asmara dalam RDPU Komisi XIII DPR dengan Pengurus Nasional BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama se-Nusantara dan Koordinator Senat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), dikutip dari laman DPR RI.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyoroti masukan mahasiswa terkait fragmentasi sistem hukum akibat tumpang tindih regulasi. Menanggapi fenomena ini, ia menjelaskan, Komisi XIII DPR yang baru berjalan sekitar satu tahun ini memang tengah beradaptasi, terlebih dengan perubahan struktur kementerian dari satu menjadi tiga kementerian sehingga koordinasi masih terus diperkuat.
“Memang betul masih terdapat kurangnya dialog antar kementerian karena semua sama-sama baru. Contohnya sekarang kami sedang menyusun pembahasan tahap kedua RUU LPSK, menyesuaikan dengan KUHP yang sudah berjalan,” jelas Legislator Dapil Jawa Barat IV tersebut.
Di sisi lain, ia juga menyambut baik usulan mahasiswa mengenai model kolaborasi strategis melalui review kebijakan, revitalisasi, hingga sekolah advokasi. Baginya, perguruan tinggi memiliki potensi besar melalui legal clinic atau lembaga bantuan hukum yang tidak hanya memberikan konsultasi, tetapi juga melakukan kajian atas efektivitas kebijakan publik.
“Sekolah advokasi itu jangan dimaknai hanya beracara di pengadilan. Advokasi adalah menyampaikan aspirasi rakyat secara konseptual. Datanglah berdialog, baik ke legislatif maupun eksekutif, dengan gagasan yang matang,” tegasnya.
Terkait isu pemasyarakatan, Dewi menambahkan bahwa penerapan KUHAP baru yang memuat pidana kerja sosial dan denda diharapkan mampu menekan angka overcapacity lapas. Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan masih menjadi tantangan besar.
“Kalau dari sisi warga binaan overcapacity, sebaliknya dari sisi petugas sangat terbatas. Karena itu, ke depan mahasiswa juga bisa meneliti dan mengawasi bagaimana fungsi Bimbingan Kemasyarakatan, termasuk pendampingan kerja sosial di luar lapas,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap pertemuan tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial semata. Pun, dirinya mendorong mahasiswa terus mengembangkan gagasan kreatif berbasis kajian akademik dengan melihat persoalan dari dua sisi, baik keterbatasan pemerintah maupun kebutuhan masyarakat.
“Mudah-mudahan ini bukan pertemuan pertama dan terakhir. Mari bersama memperjuangkan apa yang dirasakan rakyat dengan masukan yang akademik dan konseptual. Tetap berjuang, maju terus, pantang mundur,” pungkas Dewi. []











