PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali memunculkan jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI yang kini diduduki Letnan Jenderal (Letjen) Bambang Trisnohadi. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai kebijakan itu merupakan ranah internal TNI.
“Itu kan sudah kebijakan internal TNI ya, jadi itu adalah hak dari pada pemerintah untuk menentukan strukturalnya seperti apa,” ujar Dave Laksono kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026).
Dave mengatakan pembahasan soal jabatan Kaster TNI tak perlu dibahas di Komisi I DPR. Dia mengibaratkan kebijakan untuk memunculkan kembali jabatan Kaster TNI seperti perubahan direktorat jenderal yang merupakan hak pemerintah.
“Nggak perlu. Kan kayak misalnya gini loh, perubahan direktorat jenderal, penambahan direktur, segala macam itu kan nggak perlu dibahas ke kita karena itu adalah hak pemerintah,” ujarnya, dikutip dari Detik.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diketahui menunjuk Letjen Bambang Trisnohadi sebagai Kaster TNI. Jabatan Kaster TNI kembali muncul setelah dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Dalam surat mutasi yang dilihat Rabu (11/3/2026), Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi ditunjuk menjadi Kaster TNI. Letjen Bambang sebelumnya menjadi Pangkogabwilhan III.
Sedangkan jabatan Pangkogabwilhan III kini dijabat oleh Mayjen Lucky Avianto, yang sebelumnya menjabat Panglima Kodam XXIV/Mandala Trikora. Jabatan Kaster TNI ini pernah dihapuskan pada era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Sebagaimana dikutip dari Laporan Hak Asasi Manusia 2003 yang diterbitkan Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam), jabatan ini mulanya bernama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI. Namun, dalam perjalanannya, jabatan ini berubah nama menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI. Jabatan ini menjalankan peran kekaryaan TNI di bidang sosial politik.
Jabatan ini pernah diemban oleh Agus Widjojo hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat reformasi, Gus Dur melakukan proses reformasi terhadap institusi TNI. Salah satunya menghapus jabatan Kaster TNI pada 2001. []











