ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Dadang M Naser menekankan pentingnya penguatan kelembagaan sektor kehutanan dalam proses pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti pembahasan yang berlangsung di Dinas Kehutanan Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor kehutanan, mulai dari Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, jajaran Kementerian Kehutanan, hingga berbagai jejaring dan organisasi kehutanan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur.
“Alhamdulillah hari ini Panja Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berlangsung di Dinas Kehutanan Jawa Timur dengan menghadirkan berbagai stakeholder. Kami dari Komisi IV DPR RI bersama jejaring kehutanan di Jawa Timur membahas berbagai persoalan strategis, termasuk penguatan kelembagaan Perhutani agar saling bersahutan, saling mengisi, saling berkoordinasi, dan saling menguatkan,” ujar Dadang.
Dalam pembahasan tersebut, legislator Partai Golkar itu menyoroti perlunya penguatan kolaborasi antara Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan program kehutanan sosial. Menurutnya, revisi regulasi kehutanan harus mampu menjaga keseimbangan antara aspek perlindungan, konservasi, dan pemanfaatan ekonomi kawasan hutan.
“Intinya sekarang bagaimana kelestarian hutan itu dijaga. Hutan memiliki fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi ekonomi. Masyarakat sekitar hutan harus merasakan manfaat sehingga mereka ikut menjaga hutan. Karena itu kami mendorong konsep agroforestri sebagai solusi, yakni ketahanan pangan yang berbasis hutan,” katanya, dikutip dari FraksiGolkar, Minggu (14/6/2026).
Dadang menilai implementasi program kehutanan sosial maupun penggunaan kawasan hutan perlu terus dievaluasi untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan, terutama pada kawasan yang memiliki fungsi perlindungan.
“Jangan sampai ada pemanfaatan kawasan yang bertentangan dengan fungsi lindung hutan. Harus ada pengawasan dan penguatan kelembagaan agar keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian tetap terjaga,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Dadang juga mengungkap adanya temuan aktivitas pertambangan emas yang mencakup kawasan sangat luas hingga ribuan hektare. Menurutnya, pelaksanaan reklamasi pascatambang harus menjadi perhatian serius agar fungsi kawasan hutan tetap terjaga.
“Ada temuan pertambangan emas yang luasnya ribuan hektare. Reklamasinya harus benar-benar diperhatikan sehingga hutan tidak terlantar. Jika reklamasi dilakukan dengan baik sejak awal, maka fungsi ekologis kawasan tetap dapat dipertahankan,” ujarnya.
Ia menyebut PT Bumi Suksesindo telah menyatakan komitmennya untuk menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pengawasan terhadap pelaksanaannya tetap diperlukan guna memastikan keseimbangan antara fungsi ekonomi, sosial, dan perlindungan lingkungan di kawasan hutan Jawa Timur.
Lebih lanjut, Dadang mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPK, LMDH, Perhutani hingga Direktorat Jenderal Kehutanan, untuk memperkuat sinergi dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Ia juga menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu dievaluasi, khususnya terkait tidak adanya batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan.
“Kami ingin mengangkat kembali ketentuan minimal kawasan hutan 30 persen, khususnya di Pulau Jawa. Ini penting agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga di tengah berbagai tekanan pemanfaatan lahan,” katanya.
Selain regulasi, Dadang menegaskan pentingnya peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan kehutanan dan mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.
Menurutnya, penerapan konsep agroforestri atau wanatani dapat menjadi solusi yang mampu mengintegrasikan upaya pelestarian lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Agroforestri adalah konsep bertani di kawasan hutan dengan tetap mempertahankan pohon-pohon berbasis kehutanan. Selain mendukung ketahanan pangan, konsep ini juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tanaman bernilai ekonomi, peternakan, perikanan, hingga penyediaan pakan ternak yang berbasis kawasan hutan,” jelasnya.
Pada akhirnya, Dadang menegaskan bahwa pengelolaan kehutanan harus diarahkan untuk menciptakan harmoni antara keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Hutan yang lestari akan menghadirkan masyarakat yang sejahtera. Karena itu seluruh pihak harus bergerak seirama untuk menjaga dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan,” pungkasnya. []











