Christina Aryani: Amnesti untuk Hasto & Abolisi Tom Lembong Wujud Sikap Kenegarawanan Presiden Prabowo

KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, merupakan langkah yang tepat.

Menurut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Hukum Christina Aryani, keputusan tersebut menunjukkan sikap kenegarawan seorang Presiden dan keberpihakan kepala negara pada persatuan bangsa.

Christina mengatakan, abolisi dan amnesti tidak hanya menjadi sebuah langkah hukum, tapi menjadi upaya rekonsiliasi untuk meredakan ketegangan politik yang terjadi saat ini di Indonesia. “Kami tentunya menyambut baik, apalagi ini untuk kepentingan negara yang lebih besar,” kata Christina kepada wartawan, Jumat (1/8/2025), dikutip dari RMOL.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pemberian amnesti dan abolisi akan memudahkan Presiden Prabowo membangun komunikasi politik dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan kelompok masyarakat sipil lainnya nanti.

Tak hanya itu, Christina juga mengapresiasi reaksi cepat pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai upaya membaca sinyal dan keinginan kuat presiden mengakhiri perpecahan dalam masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, menyambut perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus mendatang.

Menurutnya, meskipun kebijakan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, namun pelaksanaannya harus mendapatkan pertimbangan DPR.

“Presiden Prabowo datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya memutuskan sesuatu yang memiliki dampak besar untuk mempersatukan kerukunan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

“Penggunaan hak konstitusional presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai ikhtiar menyatukan kembali bangsa besar ini dari friksi maupun perpecahan,” sambung Christina.

Christina juga berharap, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong mampu menghapus polarisasi politik yang berlarut-larut di Indonesia.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristianto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti merugikan negara di kasus impor gula kristal mentah. []