ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny Utama menilai penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara perlu diperkuat dengan penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut dinilai penting untuk mempermudah penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana keuangan.
Ia menekankan bahwa selain menggunakan ketentuan dalam undang-undang perbankan, aparat penegak hukum juga dapat memanfaatkan instrumen TPPU agar proses penelusuran aliran dana dan aset menjadi lebih efektif.
“Di samping undang-undang perbankan, barangkali kita juga bisa menerapkan TPPU. Dengan TPPU ini tentu akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset tersebut,” ujar Benny dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara, serta kuasa hukum korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, penerapan TPPU juga akan mempermudah koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. “Untuk menelusuri aset-aset ini kita bisa berkoordinasi dengan PPATK sehingga akan lebih memudahkan,” tambahnya, dikutip dari laman DPR RI.
Benny menegaskan bahwa pendekatan melalui TPPU perlu dimasukkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, selain penerapan pasal-pasal pidana yang telah ada, sehingga penanganan perkara dapat berjalan lebih komprehensif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban. []











