ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny Utama menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ini harus disinkronkan secara ketat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang semangat utamanya adalah perlindungan hak asasi warga negara dan kepastian hukum.
“Kita baru melahirkan KUHP yang baru, di mana penuh dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Di satu sisi, undang-undang perampasan aset ini kalau tidak tepat, tidak mengacu kepada KUHP yang baru kita lahirkan ini, ini kan paradoks nantinya,” ujar Benny di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyoroti potensi benturan norma, khususnya terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pemidanaan orang (non-conviction based). Menurutnya, KUHP baru mensyaratkan kepastian hukum yang tinggi sebelum negara bisa mengambil tindakan eksekusi, sehingga aturan main dalam RUU ini tidak boleh melanggar prinsip tersebut.
“Di KUHP yang baru itu harus ada kepastian hukum. Nah (jika aset dirampas tanpa putusan) ini kan paradoks. Bagaimana kita mensinergikan supaya undang-undang perampasan aset ini tidak melanggar norma-norma yang sudah kita tetapkan dalam KUHP kita yang baru tadi,” tegasnya, dikutip dari laman DPR RI.
Lebih lanjut, Benny mendesak Badan Keahlian DPR untuk melakukan pendalaman materi yang sungguh-sungguh, termasuk melakukan studi banding ke negara-negara lain yang sudah menerapkan aturan serupa. Hal ini penting untuk mempelajari dampak negatif (ekses) yang timbul di negara lain agar tidak terulang di Indonesia.
“Kita tentu tidak mau undang-undang yang kita lahirkan memunculkan ekses-ekses baru seperti di banyak negara. Belajar dari negara-negara maju tadi, belajar untuk tidak meniru keburukannya,” pungkas Benny. []











