ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Beniyanto Tamoreka menyebut wacana pemerintah melegalisasi tambang ilegal dinilai hanya akan membuat mafia tambang berganti baju.
Beniyanto mengatakan kamuflase atau perubahan mafia tambang itu mungkin terjadi jika dalam pelaksanaannya, legalisasi tambang liar tidak dibarengi dengan penguatan penegakan hukum (gakkum).
“Jika gakkum tidak diperkuat, mafia tambang hanya akan ‘berganti baju’ menjadi legal,” ujar Beniyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/8/2025), dikutip dari Kompas.
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan bahwa mafia tambang sudah membuat negara rugi hingga ratusan triliun rupiah per tahun, merusak lingkungan, dan memicu konflik sosial. Oleh karena itu, jika legalisasi tambang liar tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang kuat, negara akan mengalami kerugian berulang.
“Negara bisa rugi dua kali, baik dari sisi penerimaan maupun dari kerusakan lingkungan,” tuturnya.
Adapun pemerintah berencana melegalisasi tambang ilegal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, penggunaan IPR untuk melegalkan tambang liar hanya bisa dilakukan secara selektif dan berbasis tata kelola yang ketat.
Ia mengingatkan agar IPR harus menjadi alat untuk pengendalian tambang, alih-alih membenarkan kegiatan ilegal yang merugikan negara. Selain itu, kata Beniyanto, IPR hanya relevan untuk digunakan pada galian C berskala kecil yang meliputi asbes, batu tulis, batu permata, batu kapur, batu apung, dan lainnya.
Sementara itu, kegiatan penambangan komoditas nikel, bauksit, dan batubara yang memiliki risiko besar tidak tepat menggunakan IPR. “Legalisasi tambang rakyat tidak bisa dilakukan serampangan. Kalau semua dilegalkan tanpa kerangka pengawasan, ini justru akan menjadi bom waktu bagi sektor minerba (mineral dan batubara),” ujar Beniyanto.
Ia mengaku memahami motivasi pemerintah mengendalikan tambang ilegal untuk menjaga ekonomi lokal dan penerimaan negara. Namun, kebijakan itu harus dikawal dengan ketat sehingga tidak keluar dari koridor prinsip keberlanjutan (sustainable).
“Legalisasi tambang rakyat bisa menjadi solusi ekonomi daerah, tapi hanya jika tata kelola dan Gakkum berjalan disiplin,” kata dia.
Lebih lanjut, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah itu menyarankan agar pemetaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dilakukan berbasis data geologi guna mencegah tumpang tindih dengan konsesi resmi.
Ia juga menyarankan legalisasi tambang liar dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi sebagai pengelola agar rantai pasok transparan. “Digitalisasi pencatatan produksi dan distribusi untuk menekan kebocoran penerimaan negara,” kata Beniyanto.
Prabowo soroti tambang ilegal
Dalam Sidang Tahunan MPR, Presiden Prabowo memberi sorotan ke permasalahan tambang ilegal. “Kalau rakyat yang nambang ya sudah kita bikin koperasi, kita legalkan, kita atur, kita legalkan ya tapi jangan alasan rakyat tahu-tahu nyelundup. Nyelundup ratusan triliun,” ujarnya.
Prabowo menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat 1.063 tambang ilegal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Tambang-tambang tersebut dianggap merugikan negara karena tidak mengacu pada aturan yang berlaku dan menimbulkan potensi kerugian finansial yang sangat besar.
“Dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan potensi kerugian negara adalah minimal Rp 300 triliun,” ujar Prabowo.
Ia meminta dukungan dari MPR, DPR, dan seluruh partai politik untuk menindak tambang ilegal. []