Belajar dari Brasil, Firman Soebagyo Dorong Pembentukan Badan Pencegahan dan Rehabilitasi Hutan

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola kehutanan nasional melalui penguatan kelembagaan yang fokus pada pencegahan kerusakan dan pemulihan kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Firman dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Yayasan Sarana Wana Jaya, yang secara khusus membahas urgensi pembentukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kehutanan serta peran strategisnya dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.

“Persoalan kehutanan kita bukan semata soal penebangan liar, tetapi lemahnya sistem pencegahan dan rehabilitasi yang terintegrasi. Karena itu, negara harus hadir dengan instrumen kelembagaan yang kuat dan fokus,” ujar Firman.

Dalam pandangannya, Firman menilai pendekatan pembentukan Badan Pencegahan Perusakan Kawasan Hutan menjadi langkah mendesak untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan. Badan ini, menurutnya, memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Undang-undangnya sudah ada, tinggal kemauan politik dan keseriusan pemerintah untuk membentuk badan yang benar-benar bekerja mencegah dan menindak kejahatan kehutanan secara sistematis,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.

Firman menekankan bahwa badan tersebut tidak boleh bekerja sendiri. Sinergi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci agar penindakan pelanggaran kehutanan tidak berhenti pada tataran administratif semata, tetapi juga memiliki efek jera yang nyata.

“Kalau pencegahan dan penegakan hukum berjalan bersama, maka perusakan kawasan hutan bisa ditekan secara signifikan. Ini bukan soal menambah lembaga, tapi memperkuat fungsi negara dalam melindungi aset ekologis bangsa,” lanjut Firman yang juga menjabat sebagai Wakil ketua Umum KADIN Indonesia ini.

Selain aspek pencegahan, Firman juga menggarisbawahi pentingnya pembentukan Badan Rehabilitasi Hutan sebagai pilar pemulihan kawasan hutan yang telah rusak. Badan ini diharapkan mampu mengelola dana reboisasi dan reklamasi secara lebih transparan, terarah, dan berdampak nyata bagi lingkungan.

“Rehabilitasi hutan tidak bisa lagi bersifat sporadis dan seremonial. Harus ada badan khusus yang fokus mengembalikan fungsi ekologis hutan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” dikatakan legislator asal Pati, Jawa Tengah tersebut.

Menurut Firman, keterlibatan masyarakat lokal dan organisasi non-profit menjadi elemen penting dalam kerja badan rehabilitasi tersebut. Partisipasi publik bukan hanya mempercepat pemulihan hutan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan.

“Pengalaman menunjukkan, ketika masyarakat dilibatkan sebagai subjek, bukan objek, rehabilitasi hutan justru lebih berkelanjutan,” tambahnya.

Firman juga menyinggung perlunya Indonesia belajar dari praktik internasional, salah satunya dengan mencontoh model IBAMA di Brasil yang memiliki kewenangan kuat dalam pencegahan dan penegakan hukum kehutanan, serta telah terintegrasi dalam kerangka hukum nasional negara tersebut.

“Kita tidak kekurangan referensi. Brasil melalui IBAMA sudah membuktikan bahwa lembaga yang kuat, berbasis hukum, dan didukung anggaran memadai mampu menekan kerusakan hutan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sejatinya sudah membuka ruang ke arah itu,” pungkas Firman.

Dengan dua pendekatan kelembagaan tersebut, Firman Soebagyo menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk memperbaiki tata kelola kehutanan secara menyeluruh, dari hulu pencegahan hingga hilir rehabilitasi, demi keberlanjutan lingkungan hidup dan kepentingan generasi mendatang. {golkarpedia}

Leave a Reply