Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti praktik pajak ganda terhadap satu objek pajak yang dinilai telah berlangsung cukup lama dan menyisakan persoalan serius, terutama bagi masyarakat kecil. Dalam konteks meningkatnya tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus naik, isu ini menjadi semakin relevan dan mendesak untuk segera ditangani secara serius oleh pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya membebani, tetapi juga berpotensi melanggar rasa keadilan yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam kebijakan fiskal negara. Firman melihat adanya ketidakseimbangan dalam struktur perpajakan yang justru menempatkan masyarakat kecil sebagai pihak yang paling rentan terdampak.
“Sudah terlalu lama kita membiarkan satu objek pajak dikenakan pungutan berkali-kali. Ini bukan hanya soal teknis perpajakan, tapi soal keadilan. Rakyat kecil yang paling merasakan dampaknya, dan ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Firman.
Menurutnya, sistem pajak yang ideal semestinya tidak menjadi beban berlapis bagi masyarakat, melainkan menjadi instrumen gotong royong nasional yang proporsional dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa pajak harus dirancang dengan pendekatan yang sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat, sehingga tidak menciptakan tekanan tambahan bagi kelompok yang sudah berada dalam kondisi rentan.
Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini menilai bahwa praktik pajak ganda justru menciptakan ketimpangan, di mana kelompok masyarakat tertentu harus menanggung beban lebih besar tanpa adanya perlindungan yang memadai dari negara. Ia juga menyoroti bahwa kondisi ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan pajak karena masyarakat merasa sistem yang ada tidak berpihak kepada mereka.
“Pajak itu seharusnya menjadi kontribusi yang adil untuk pembangunan, bukan justru menjadi tekanan ekonomi bagi rakyat. Kalau satu objek dikenakan pajak berulang kali, maka di situ ada yang keliru dan harus segera diperbaiki,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Firman Soebagyo.
Dalam pandangannya, revisi terhadap Undang-Undang perpajakan menjadi langkah mendesak yang tidak bisa ditunda. Ia mendorong agar pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada, termasuk mengidentifikasi celah-celah kebijakan yang memungkinkan terjadinya pungutan berlapis terhadap satu objek pajak.
“Kita butuh keberanian politik untuk merevisi Undang-Undang perpajakan. Tujuannya jelas, menghadirkan sistem yang lebih transparan, lebih adil, dan benar-benar mencerminkan keberpihakan negara kepada rakyat. Reformasi ini tidak boleh setengah-setengah,” dikatakan politisi senior Partai Golkar ini.
Lebih jauh, Firman juga mengingatkan bahwa kehadiran negara tidak boleh hanya terasa dalam bentuk kewajiban, tetapi juga harus nyata dalam perlindungan hak-hak dasar masyarakat. Ia menilai bahwa kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan hanya dapat dibangun apabila negara mampu menunjukkan akuntabilitas dan keberpihakan yang jelas.
Ia lantas menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan fiskal agar setiap rupiah yang dipungut dari rakyat dapat dipertanggungjawabkan dan kembali dalam bentuk kesejahteraan. Dalam hal ini, ia mendorong adanya penguatan sistem pengawasan serta keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran negara.
“Negara harus hadir bukan hanya saat memungut, tetapi juga saat melindungi. Transparansi fiskal adalah kunci agar rakyat percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan mereka. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus,” pungkas legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.
Dorongan untuk meninjau kembali sistem pajak ganda ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat keadilan sosial di bidang perpajakan. Jika tidak segera direspons dengan langkah konkret, bukan tidak mungkin ketimpangan dalam sistem perpajakan akan semakin melebar dan berdampak pada stabilitas sosial-ekonomi secara lebih luas. {golkarpedia}











