Bamsoet: Gagasan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Menarik, Tapi Harus Hati-Hati

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menyebut usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara yang keempat menarik secara akademik tapi perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati terkait urgensinya.

Menurut dia, kehati-hatian diperlukan karena menyangkut desain konstitusi dan keseimbangan kekuasaan negara yang selama ini bertumpu pada prinsip klasik Trias Politica, yang membagi tiga cabang kekuasaan negara menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Gagasan menjadkan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun, kita harus bertanya terlebih dahulu apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?” kata pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).

Usulan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie di hadapan para anggota Komisi II DPRD RI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Bamsoet saat memberikan kuliah Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan (Unhan), Jumat (13/3), memaparkan penilaiannya terkait usulan tersebut.

Dia menyebut, kajian mendalam diperlukan mengingat dalam praktiknya tiga cabang kekuasaan negara yang ada saat ini masih menghadapi banyak persoalan koordinasi, tumpang tindih kewenangan, dan tarik-menarik kepentingan. “Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan,” ungkapnya, dikutip dari Antaranews.

Dijelaskannya, sejak amandemen UUD 1945 dari tahun 1999-2002, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan besar dengan memperkuat mekanisme checks and balances antara cabang kekuasaan negara.

Cabang eksekutif, kata dia, dijalankan oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, cabang legislatif berada di tengah DPR bersama MPR, sedangkan cabang yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Dalam praktiknya, lanjut dia, hubungan antar lembaga tersebut masih sering memunculkan persoalan kewenangan yang saling bersinggungan.

“Jika melihat pengalaman dua dekade terakhir, kita masih menyaksikan banyak perdebatan kewenangan antara lembaga negara,” ujarnya.

Dia mencontohkan, soal pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, hingga polemik hubungan antara lembaga penegak hukum.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi tiga cabang kekuasaan yang ada masih membutuhkan penguatan,” katanya.

Dosen Pascasarjana Unhan itu mengingatkan, perubahan struktur kekuasaan negara tidak dapat dilakukan secara sederhana. Jika KPU diposisikan sebagai cabang kekuasaan baru, maka implikasinya akan sangat luas. Mulai dari perubahan konstitusi, mekanisme akuntabilitas, hingga hubungan dengan lembaga negara lainnya.

Perubahan tersebut, kata dia, berarti harus membuka kembali perdebatan amandemen UUD 1945 yang selama ini menjadi fondasi sistem ketatanegaraan.

“Kalau KPU menjadi cabang kekuasaan keempat, pertanyaannya kemudian sangat banyak. Apakah lembaga independen lain seperti KPK, OJK atau Bank Indonesia juga harus ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri?” katanya menanyakan.

Dia mengatakan, jika semua lembaga independen dimasukkan dalam cabang kekuasaan baru, maka struktur negara bisa menjadi semakin komplek.

Mantan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia itu menambahkan, tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini lebih berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pemilu, integritas penyelenggara, serta konsolidasi sistem kepemiluan.

Data KPU menunjukkan bahwa Pemilu 2024 Indonesia melibatkan dari 204 juta pemilih terdaftar dan menjadi salah satu pemilih terbesar di dunia, dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia. Kompleksitas tersebut, menurut dia, menuntut penguatan manajemen pemilu yang profesional dan transparan.

“Karena itu, fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggara pemilu, memperkuat regulasi kepemiluan, serta memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional,” kata Bamsoet.

Dia melanjutkan, “Perdebatan mengenai cabang kekuasaan keempat tentu penting sebagai wacana akademik, tetapi implementasinya harus dipertimbangkan secara sangat matang agar tidak justru menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” katanya. []

Leave a Reply