KETUA Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyebut pihaknya telah mendapat informasi terkait kegiatan pertambangan ilegal di salah satu pulau kecil, yakni Pulau Gebe, Maluku Utara. Bambang Patijaya menyebut pihaknya akan mendalami dugaan salah satu anggota Komisi XII DPR RI terkait proses pertambangan di sana.
“Saya sudah dapat info soal adanya kegiatan pertambangan nikel yang ilegal di Gebe, cuman saya belum mendalami secara detail soal siapa yang terlibat dan sejauh mana praktik di lapangannya. Tapi Komisi XII akan atensi soal ini,” ujar Bambang Patijaya kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Bambang Patijaya juga memastikan pihaknya tengah mendalami salah satu perusahaan pelaku tambang ilegal tersebut diduga dimiliki oleh salah anggota DPR RI. Ia menyebut tengah menunggu fakta yang ada di lapangan. “Kita lihat nanti bagaimana faktanya ya,” ujar Bambang Patijaya, dikutip dari Detik.
Sebelumnya, anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno meminta Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM menindak tambang ilegal di salah satu pulau kecil, yakni Pulau Gebe, Maluku Utara. Ia memastikan DPR RI akan mendukung penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan penambangan ilegal di pulau kecil tersebut.
Eddy Soeparno awalnya membahas penambangan ilegal beberapa waktu lalu di pulau-pulau kecil di sekitar Raja Ampat. Ia menyebut perusahaan tambang itu kini sudah dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Masih segar di ingatan kita terkait penambangan di pulau-pulau kecil di sekitar Raja Ampat, di mana atas kebijakan Pak Presiden kemudian dilakukan penghentian kegiatan penambangan atau cabutan izin yang sudah dikeluarkan, karena memang melanggar ketentuan perangkat hukum terkait penambangan di pulau-pulau kecil Indonesia dengan batasan 2.000 hektare,” kata Eddy Soeparno saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Eddy pun menyebut penambangan di Pulau Gebe juga perlu ditindak. Terlebih, kata dia, jika penambangan di pulau kecil tersebut melanggar ketentuan.
“Karena itu jika ternyata Pulau Gebe juga ternyata ada kegiatan penambangan yang dilakukan dan itu melanggar ketentuan baik itu dari aspek kegiatan penambangannya itu sendiri yang kemudian tidak sesuai tata kelola pertambangan, dan tata kelola lingkungan, ataupun pada dasarnya sudah melanggar penambangan di pulau-pulau kecil, tentu kita memiliki Dirjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM yang langsung bisa menindak kegiatan tersebut,” ucap dia.
Sebagai informasi, Pulau Gebe terletak di bagian timur Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan dikenal sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, hutan tropis, dan satwa endemik seperti kuskus. Pulau ini berstatus pulau kecil sesuai UU No 27 Tahun 2007 sehingga masuk kategori kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, laporan warga dan lembaga lingkungan menyebutkan adanya penambangan nikel yang merambah lahan adat, hutan, hingga pesisir. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan deforestasi, pencemaran laut, dan penurunan hasil tangkapan ikan. Isu ini sempat viral di media sosial dengan tagar #SavePulauGebe, mendorong desakan kepada pemerintah untuk menghentikan operasi tambang dan menindak pelakunya. []