Aprozi Alam Usulkan Pembentukan Kementerian Khusus Penanggulangan Bencana

ANGGOTA Komisi VIII DPR, Aprozi Alam mengusulkan pembentukan kementerian khusus yang menangani penanggulangan bencana sebagai solusi untuk memperkuat respons negara terhadap berbagai potensi bencana di Indonesia. Usulan tersebut disampaikannya dalam agenda kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR, di Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (10/12/2025).

Aprozi menilai Indonesia merupakan wilayah yang rawan bencana sehingga membutuhkan sistem penanganan yang terintegrasi dan terpusat. Menurutnya, saat ini penanganan kebencanaan masih tersebar di sejumlah lembaga yang berada di bawah Komisi DPR yang berbeda-beda.

“Oke, saya mau menawarkan solusi karena kita tahu bahwa di Indonesia ini kan wilayah bencana,” ujar Aprozi kepada Parlementaria.

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat beberapa lembaga yang menangani kebencanaan, seperti BNPB, Basarnas, dan BMKG, namun berada dalam lingkup pengawasan komisi yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi kecepatan dan efektivitas penanganan bencana.

“Ada lembaga-lembaga khusus yang menangannya seperti BNPB ada di Komisi VIII, Basarnas ada di Komisi V, terus BMKG ada di Komisi V. Kita mengusulkan kepada pemerintah nantinya agar dapat dibentuk satu pelembagaan besar, kelembagaan baru yang dipimpin oleh seorang Menteri,” katanya.

Aprozi menegaskan, kementerian khusus tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh lembaga kebencanaan agar bekerja lebih cepat dan terkoordinasi hingga ke daerah.

“Jadi sehingga BNPB, BMKG, dan Basarnas bisa mengumpul jadi satu lembaga. Sehingga penanggunglangan bencana Indonesia lebih cepat. Dan dia bersifat vertikal-subvertikal daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan satu Kementerian juga akan memaksimalkan peran pemerintah pusat dalam mengoordinasikan penanganan bencana secara nasional. “Jadi pemerintah pusat betul-betul memaksimalkan kinerja lembaga-lembaga yang kita satukan. Saya punya ide seperti itu,” kata Aprozi.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut perbedaan anggaran dan jalur komunikasi politik antarlembaga menjadi salah satu alasan penting perlunya kelembagaan baru di bidang kebencanaan.

“Pertama karena anggaran Basarnas, anggaran BMKG, dan anggaran BNPB kan berbeda-beda. Dan mereka juga melakukan komunikasi politiknya dengan Komisi yang berbeda,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini, Komisi VIII DPR akan mendorong pembentukan regulasi baru sebagai landasan hukum pendirian Kementerian tersebut.

“Kita dari Komisi VIII nanti akan mengusulkan kepada pemerintah tentunya melalui BNPB membuat satu undang-undang baru, regulasi baru untuk membentuk satu kelembagaan,” ujarnya.

Aprozi berharap, dengan adanya kementerian khusus penanggulangan bencana, pemerintah dapat bergerak lebih cepat dan sigap dalam menghadapi berbagai bencana yang terjadi, baik siang maupun malam, demi melindungi keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. []

Leave a Reply