Aprozi Alam Ingatkan Kemenhaj Soal Risiko Penyetaraan Masa Tunggu Haji 26 Tahun

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk berhati-hati menerapkan rencana penyetaraan masa tunggu jemaah haji di seluruh provinsi menjadi sekitar 26-27 tahun.

Aprozi mengakui bahwa kebijakan itu memiliki tujuan mulia untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia, tetapi penerapannya tidak sederhana dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Yang harus kita pahami, kebijakan ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan keadilan prosedural. Di sisi lain, ia berpotensi menimbulkan ‘kejutan’ dan ketidakadilan substantif bagi jutaan calon jemaah yang telah lama mengantri dengan ekspektasi berdasarkan sistem lama,” ujar Aprozi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Kompas.

Menurut Aprozi, provinsi yang saat ini memiliki masa tunggu lebih pendek, yakni 10-15 tahun, bisa terdampak signifikan karena waktu tunggunya melonjak drastis menjadi 26-27 tahun.

“Ini bisa menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak adil dari calon jemaah di daerah tersebut yang telah berencana berdasarkan perkiraan lama. Pemerintah harus menyiapkan skenario komunikasi publik yang sangat baik untuk hal ini,” ujar dia.

Sebaliknya, bagi provinsi dengan masa tunggu panjang seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah, kebijakan ini justru akan memangkas antrean.

“Jadi kebijakan ini, jika diterapkan, pada dasarnya menjawab keresahan jemaah di daerah dengan antrean panjang yang merasa haknya tidak setara dengan daerah lain. Ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem yang selama ini dianggap timpang,” ungkap Aprozi.

Meski begitu, dia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut tetap perlu diiringi dengan kesiapan infrastruktur pendaftaran, pembinaan, dan pelayanan. Politikus Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya integrasi data tunggal jemaah haji di seluruh provinsi.

“Kementerian Haji dan Umrah harus memastikan sistem database haji terpadu benar-benar siap, akurat, dan transparan untuk mencegah manipulasi data dan memastikan perpindahan antrean berjalan mulus,” kata Aprozi.

Aprozi menyebutkan, Komisi VIII DPR mendorong pemerintah untuk melakukan pemetaan dampak (impact assessment) secara komprehensif serta membuka dialog dengan pemerintah daerah dan DPRD.

“Kebijakan ini adalah sebuah terobosan yang berani. Tujuan akhirnya mulia, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tugas kita bersama adalah memastikan jalan menuju keadilan itu tidak menimbulkan luka baru,” kata dia.

Penyetaraan masa tunggu haji

Diberitakan sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan penyetaraan masa antrean haji di seluruh provinsi menjadi 26,4 tahun. Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (30/9/2025).

“Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” kata Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Irfan menyebut, mekanisme ini berbeda dengan pembagian kuota tahun-tahun sebelumnya. Selain memangkas antrean di provinsi dengan waktu tunggu sangat panjang, kebijakan itu juga akan menyamakan pembayaran nilai manfaat yang selama ini berbeda-beda.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, penetapan kuota haji per provinsi selama ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

“Makanya nanti tidak ada lagi yang antre hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan oleh Pak Menteri. Semuanya akan sama antre 26 tahun. Jadi itu intinya,” tutur Dahnil. []