AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHAP Baru Demi Jaga Ranah Sipil-Militer

PIMPINAN Pusat Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PP AMMDI) berniat mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan KUHAP yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PP AMMDI di Hotel Alia Cikini, Jakarta. Diskusi yang mengundang berbagai pakar, akademisi, dan pengamat ini digelar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

AMMDI mengumpulkan masukan dari berbagai sudut pandang. Ketua Umum AMMDI Safrin Yusuf mengatakan bahwa penempatan militer aktif masuk ke pemerintahan umum, baik polisi maupun TNI dampaknya sangat merisaukan.

“Semangat kami anak muda menjaga ranah sipil dan militer kita ke depan agar jelas porsinya. Profesionalisme militer di mana, bidang sipil di mana. Jangan dicampur, diborong semua, apalagi diaduk-aduk, kan bahaya buat pertumbuhan demokrasi,” ujarnya dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/11/2025), dikutip dari Sindonews.

“Rencananya kami UU TNI dan KUHAP baru kami mau bawa ke MK saja. Sebab, mestinya di perubahannya itu dihilangkan fungsi-fungsi di luar instansinya yang ingin masuk di ranah sipil,” sambungnya.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Sidratahta Mukhtar menyampaikan kini telah terjadi diferensiasi yang luar biasa antara fungsi-fungsi professionalisme militer dengan fungsi-fungsi otoritas sipil.

Sebagai pengajar program doktor ilmu kepolisian STIK-PTIK, dia mengkritisi banyak hal yang berkaitan dengan supremasi sipil di Indonesia susah dihadirkan sebagaimana semestinya.

“Terjadi diferensiasi yang luar biasa, baik militer dalam pengertian tentara atau militerisme dalam konteks Polisi dua duanya menganut Militerisme meskipun berbeda,” ujarnya.

Dia mengapresiasi diselenggarakan diskusi yang membahas isu tentang militer. “Saya mengapresiasi sekali FGD ini diselenggarakan yang membahas isu tentang militer ini. Karena persoalan ini jarang terjamah oleh organisasi-organisasi pemuda Islam secara umum ya,” imbuhnya.

FGD yang dihadiri sejumlah pemuda dan mahasiswa dari berbagai kampus. Di antaranya Unas, UIJ, UBK, Unindra, UIC, ASAFIA, Universitas Bhayangkara Jakarta, STIE Bhakti, UNJ, UMJ, dan UIN.

Dua narasumber penanggap dalam FGD itu Ray Rangkuti dan Edwin Partogi pada prinsipnya setuju dengan profesionalisme. Sebab, menurut mereka pengejawantahan adil dalam demokrasi adalah tuntutan peradaban harus ada spesialisasi.

“Kalau saya di pertahanan aja, ya sudah jadi tentara. Jadi jangan nyebrang gitu, sudah masuk tentara malah ngurusin MBG, kan aneh. Spesialisasinya ilmu itu soal tembak-menembaklah tiba-tiba menjadi mengurusi makanan orang, kan repot,” kata Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) ini.

Mantan Komisioner LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan mindset yang terlanjur membesar-besaran militer seperti hero yang super hebat membuat perluasan tugas pada ramah sipil.

“Jadi saya melihatnya begini, negara ini bahwa pemimpin yang dihasilkan demokrasi bisa membawa negara yang lebih baik atau tidak. Bukan berarti sipil atau militer sehingga terkesan keduanya mengalami ketegangan,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua AMMDI Dian Asafri dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD sengaja dengan topik yang spesifik ini demi menjaga negara pasca putusan MK. “Inilah cara kita untuk menjaga negara, Polisi dan TNI kita, kalau tidak ingin negara rusak maka hari ini kita diskusikan bersama,” ucapnya.

Langkah AMMDI ini dianggap penting menegaskan prinsip netralitas dan profesionalisme, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. []