ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Alien Mus menyoroti permasalahan pelepasan kawasan hutan yang dialihfungsikan untuk kepentingan desa maupun hutan adat. Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pemerintah daerah lebih serius dalam menyelaraskan tata ruang agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Hal tersebut disampaikan Alien dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan di Gedung Nusantara DPR RI , Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
“Tahun 2022–2023 kemarin juga kami mengalami hal yang sama tentang bagaimana pelepasan kawasan hutan dialihfungsikan kepada pedesaan, atau di situ juga ada hutan adat. Coba Pak Menteri beserta jajarannya meminta juga untuk roadmap RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) dari gubernur dan bupati atau wali kota. Karena di situ bisa ketahuan siapa yang mengeluarkan, apakah dari kawasan hutan penerbitan SK ataukah untuk pemukiman. Ini banyak sekali terjadi, tolong diminta. Saran saya seperti itu Pak biar cepat,” tegas Alien, dikutip dari laman DPR RI, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, Alien juga menyinggung maraknya isu pembukaan lahan untuk pertambangan di luar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Ia meminta penegakan hukum (Gakkum) KLHK menyerahkan data pelepasan kawasan hutan dari tahun 2020 hingga 2025 untuk memastikan kepatuhan aturan.
“Sekarang sudah menjadi trending isu di media sosial dan di mana-mana, ada terjadi pembukaan lahan untuk pertambangan di luar dari IPPKH. Maka dari itu saya juga minta Gakkum data-data pelepasan kawasan hutan dari tahun 2020–2025, yang benar-benar sesuai aturan dan yang tidak sesuai aturan. Sehingga kita mengetahui persis yang dilakukan oleh Satgas benar apa tidaknya, baik dari pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit. Karena kita fungsi pengawasan dari Komisi IV,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan sepakat dengan masukan Alien Mus. Ia menekankan perlunya pembaruan tata ruang di daerah, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), agar kebijakan pelepasan kawasan hutan lebih tepat sasaran.
“Saya setuju Bu Alien tentang tata ruang, termasuk yang TTS tadi Pak. Kalau kita ingin lebih konsisten bekerja untuk merapikan itu, maka harus ada perubahan tata ruang di Provinsi NTT. Terakhir tahun 2014. Kalau kita kerjakan sekarang tentu sudah berubah di bawah. Jadi kalau ada perubahan tata ruang, berdasarkan itu nanti kita bisa melakukan pelepasan kawasan termasuk tata batas. Itu jauh lebih up to date,” jelasnya.
Menurut Raja Juli, pembaruan tata ruang harus melibatkan lintas sektor, termasuk ATR/BPN. Dengan demikian, pemerintah dapat memetakan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) secara lebih baik dan sesuai perkembangan terbaru. []