Alien Mus Ingatkan Kasus Tambang di Raja Ampat Jadi Momen Evaluasi IUP di Pulau-pulau Kecil

ANGGOTA Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Alien Mus mengapresiasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurutnya, pencabutan IUP milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tersebut merupakan langkah yang tepat karena perusahaan itu melanggar ketentuan yang berlaku.

“Negara harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari berbagai praktik perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Alien dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (12/6/2025), dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Alien mengingatkan bahwa kasus pertambangan di Raja Ampat harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh berbagai IUP yang berada di wilayah pulau-pulau kecil, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 23 Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berbunyi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak menyebutkan pertambangan sebagai aktivitas yang diperbolehkan.

Kemudian pasal 35 undang-undang itu dengan tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di pulau-pulau kecil apabila secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat di sekitarnya.

Untuk itu, anggota DPR yang komisinya membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan itu menegaskan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil sangat berbahaya karena mengancam keberlangsungan ekosistem berbagai pulau kecil dengan keanekaragaman hayati yang cukup tinggi.

“Kasus Raja Ampat ini harus menjadi pelajaran dan momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap berbagai praktik pertambangan di pulau-pulau kecil,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark.

Walaupun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut berbagai izin itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Kawasan geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kawasan itu mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.

Kawasan geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. []