USAI Hari Raya Idulfitri 1447 H, gaji Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sudah diterima semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Gaji ke-14 atau THR adalah insentif rutin tahunan yang haknya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pensiunan, serta pejabat negara. Komponen THR ini biasanya mencakup gaji pokok beserta tunjangan kinerja.
Tunjangan ini sangat dinantikan karena bertujuan untuk membantu aparatur negara memenuhi lonjakan kebutuhan pokok selama bulan Ramadan dan persiapan menyambut Lebaran. Dasar pemberian insentif ini pertama kali diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2016.
Aturan terkait gaji ke-13 2026 disampaikan pemerintah bebarengan dengan pencairan tunjangan hari raya (THR).
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 sejak 3 Maret 2026.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” dikutip dari bagian menimbang PP 9/2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan jadwal pemberian THR dan gaji ke-13 berbeda. “Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga, dikutip dari RadarKediri.
Komponen THR 2026 Dibayar 100 Persen
Airlangga menegaskan, komponen THR 2026 dibayarkan penuh 100 persen, terdiri atas:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan
– Tunjangan kinerja (sesuai regulasi)
Sementara untuk pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima masing-masing. Sedangkan terkait besarannya, THR dan gaji ke-13, terbagi antara yang bersumber dari APBN, serta APBD.
Dalam PP itu, diatur besaran THR dan gaji ketiga belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terbagi antara yang bersumber dari APBN, serta APBD.
Untuk yang bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan yang bersumber dari APBD khusus untuk PNS dan PPPK, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan etambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Bila guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Khusus untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.
Sedangkan bila PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan sebesar 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik. []











