Ahmad Irawan Soroti Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Itu Salah!

ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah. Dia menyebut putusan MK itu salah.

“Putusan MK itu salah. Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 secara tekstual dan eksplisit menentukan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan salah satunya adalah untuk memilih anggota DPRD,” kata Irawan kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025), dikutip dari Detik.

“Kita tidak bisa lagi basa-basi bahwa putusan MK final dan binding yang harus kita hormati dan laksanakan,” sambungnya.

Dia menyebut revisi Undang-Undang Pemilu tidak lagi memadai. Menurut Irawan, legislator harus melakukan koreksi dan penataan secara komprehensif dan konstitusional dengan melakukan amandemen UUD 1945. “MK juga sudah jauh masuk memasuki ranah legislatif dan teknis implementasi,” ucapnya.

Irawan mengatakan pengaturan tentang pemilu harusnya menjadi kewenangan legislator dan pemisahan pelaksanaan pemilu harus konstitusional sesuai dengan yang ditentukan oleh UUD 1945.

“UUD 1945 tekstual dan eksplisit bunyinya begitu. Terus MK menggunakan tafsir dan pertimbangan apa sehingga putusannya harus bertentangan dengan UUD 1945. Pemisahan dan design penyelenggaraan pemilu harus jadi bagian dari constitutional engineering yang akan dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya. []