Ahmad Irawan: Partai Golkar Pertama Ajukan RUU Pekerja Gig Demi Kepastian Hukum

FRAKSI Partai Golkar DPR RI telah menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig sejak 12 September 2025. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan hal ini merupakan bentuk tanggung jawab politik partainya dalam memastikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja gig.

“Golkar adalah fraksi yang terlebih dahulu mengajukan usulan resmi masuknya RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Inisiatif ini telah kami ambil sejak September 2025 sebagai respons konkret atas kondisi kerentanan pekerja gig yang belum memiliki payung hukum di tingkat undang-undang,” ujar Irawan dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan, pada 12 September 2025, Fraksi Partai Golkar telah mengirimkan surat kepada Badan Legislasi DPR RI untuk mengusulkan agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai Golkar M. Sarmuji dan Wakil Sekretaris Fraksi Teti Rohatiningsih, berserta draf RUU dan naskah akademiknya. Politikus Partai Golkar ini pun berharap RUU ini dapat segera dibahas demi mewujudkan kepastian hukum bagi pekerja gig.

“Kami berharap RUU ini segera dibahas demi menghadirkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan para pekerja gig,” kata Irawan, dikutip dari Kompas.

Lebih lanjut, Irawan pun menghargai perhatian fraksi partai lain yang juga mendorong adanya regulasi pekerja gig. Namun, ia menekankan inisiatif awal RUU ini sudah diusulkan oleh partai berlogo pohon beringin.

“Pernyataan bahwa salah satu fraksi menginisiasi RUU pekerja gig tentu sah-sah saja, tetapi penting bagi publik mengetahui bahwa usulan resmi dan terdokumentasi mengenai RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig telah disampaikan langsung oleh Fraksi Golkar ke Baleg pada 12 September 2025,” jelasnya.

Dalam draf RUU yang diusulkan, Golkar menyoroti bahwa ekonomi digital melahirkan model kerja platform yang fleksibel namun menyisakan kerentanan signifikan seperti ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, hingga lemahnya posisi tawar pekerja terhadap perusahaan platform.

Oleh karenanya, draf RUU ini mengatur definisi dan status pekerja gig, hak dan kewajiban pekerja, kewajiban platform digital, skema pembiayaan jaminan sosial bersama, subsidi pemerintah bagi pekerja berpendapatan rendah, hak cuti sakit, kompensasi kecelakaan kerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Menurutnya, RUU juga menjamin hak pekerja gig untuk berserikat dan menetapkan sanksi administratif maupun pidana bagi platform yang mengabaikan perlindungan dasar pekerja. “Dengan usulan yang sudah kami ajukan secara resmi lebih dulu, Golkar berkomitmen penuh untuk memastikan ekosistem ekonomi digital Indonesia berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Diketahui, RUU Pekerja Gig resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2026. Dikutip dari tulisan “Penguatan Perlindungan bagi Pekerja Gig” karya Luthvi Febryka Nola selaku analis legislatif ahli madya bidang kesejahteraan rakyat pada Badan Keahlian DPR, diakses di berkas DPR, pekerja gig adalah pekerja lepas yang bekerja berdasarkan proyek jangka pendek dan fleksibel melalui platform digital atau langsung dengan klien.

Mereka tidak terikat kontrak kerja jangka panjang seperti karyawan tetap, dan umumnya bekerja sesuai permintaan untuk satu atau lebih klien. Contoh pekerjaan gig meliputi pengemudi ojek online (ojol), pengantar makanan, penulis lepas, desainer grafis, dan konsultan IT. []

Leave a Reply