Ahmad Doli Kurnia Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen, Tegaskan Tak Diperintahkan MK

WAKIL Ketua Umum Partai Golkar yang juga anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menolak usul ambang batas parlemen ditiadakan. Doli menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memerintahkan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

“Khusus untuk parliamentary threshold sendiri sebetulnya kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Yang di mana putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak menolkan,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Doli menyebut MK memang meniadakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Namun, katanya, MK hanya meminta agar parliamentary threshold diformulasi ulang.

“Nah beda dengan presidential threshold yang kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan ditiadakannya ambang batas pencalonan presiden. Tapi khusus untuk parliamentary threshold, Mahkamah Konstitusi itu minta kita memformulasi ulang, berapa yang sesuai gitu,” ucap dia, dikutip dari Detik.

Dia membahas suara rakyat yang tidak terakomodasi karena ambang batas parlemen. Dia menilai angka tersebut masih dalam batas toleransi.

“Nah untuk Indonesia beberapa kali pemilu itu, itu masih masuk dalam batas toleransi itu sebetulnya, karena kita menginginkan adanya situasi politik yang stabil untuk jalankan program-program pemerintah,” ujar dia.

Dia menilai ambang batas parlemen baik untuk memperkuat partai politik. Dia juga mengusulkan parliamentary threshold hingga DPRD.

“Itu juga ada kaitannya juga untuk penguatan pelembagaan parti politik. kalau kemudian nanti ada sekian jumlah partai politik ya, jadi gini, saya termasuk yang mengusulkan parliamentary threshold bukan hanya di DPR RI tapi juga sampai ke kabupaten/kota, supaya apa, itu adalah bagian penguatan partai-partai politik,” ucapnya.

Pernyataan PAN

Sebelumnya, usulan itu disampaikan oleh Waketum PAN Eddy Soeparno. PAN menilai ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tak terwakili di DPR.

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

“Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” sambung dia.

Eddy menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama dengan DPRD. Di mana, kata dia, partai yang tak punya cukup kursi bisa bergabung.

“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya. []

Leave a Reply