ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah bersikap tegas mengeluarkan keputusan presiden (keppres) soal penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota negara. Menurut Doli, ketegasan itu penting agar capaian yang sudah ada di sana tidak mubazir atau mengalami kerusakan karena tidak kunjung dipergunakan.
“Jadi pilihannya, proses pemindahan dimulai segera, melalui penerbitan Kepres, atau kaji ulang kebijakan pemindahan ibu kota,” kata Doli, dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Doli menambahkan, jika pemerintah masih ragu dan menganggap pemindahan ibu kota itu belum perlu, segera diambil keputusan yang tegas. Jika diperlukan, ia bahkan menyarankan agar kebijakan, regulasi, serta konsep pengembangan IKN perlu direviu lagi.
“Sehingga proses pembangunan di IKN itu menjadi jelas masa depan dan peruntukannya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI ini, dikutip dari Kompas.
Sebagai Ketua Pansus RUU IKN pada saat itu, ia berharap proses pemindahan ibu kota negara ke IKN dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ada dalam Undang-Undang terkait IKN. Menurut Doli, pada lampiran UU itu juga sudah disiapkan master plan yang berisi tentang pembangunan dan tahapan-tahapannya secara lengkap.
Dalam tiga tahun terakhir, pembangunan di IKN sudah berjalan dan sudah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. “Dari fasilitas yang sudah terbangun saat ini, seharusnya penyelenggaraan pemerintahan pusat kita sudah ada yang bisa mulai beraktivitas di sana, walaupun mungkin tidak semua dan dilakukan bertahap,” beber dia.
Oleh karena itu, menurut dia, penerbitan keputusan presiden soal IKN tidak perlu menunggu lama. “Untuk itu memang ‘kick off’-nya adalah melalui diterbitkannya Kepres tentang pemindahan aktivitas pemerintahan pusat ke Nusantara, yang seharusnya tidak perlu menunggu lama,” kata politikus Partai Golkar ini.
Sebagai informasi, sebelumnya juga ada desakan soal usulan moratorium IKN dari Partai Nasdem. Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menilai, pemerintah harus menyesuaikan arah pembangunan IKN sesuai dengan kemampuan fiskal yang ada.
“Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan, dalam jumpa pers mengenai sikap Nasdem atas IKN di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Saan memaparkan, pemerintah perlu mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini. Selain itu, kata dia, pemerintah juga dapat menggunakan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau telantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” ujar dia. []