Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, berharap kasus penyewaan private jet oleh sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI cukup diselesaikan dalam ranah etik, tanpa perlu diperpanjang ke ranah hukum. Pernyataan itu disampaikan Doli menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap enam pejabat KPU.
Seperti diketahui, DKPP pada Selasa (21/10/2025) memutus perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 terkait penyalahgunaan fasilitas private jet dan gaya hidup mewah oleh Ketua dan Anggota KPU RI serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Bernard Dermawan Sutrisno.
Menanggapi putusan itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP. Namun, dari kalangan masyarakat sipil, muncul pandangan bahwa sanksi etik belum cukup. Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menilai terdapat kejanggalan sejak awal pengadaan sewa, seperti pengumuman kontrak yang hanya formalitas dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan beberapa hari setelah kontrak ditandatangani.
Menurut Agus, proses tersebut menunjukkan kurangnya transparansi dan tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Bersama Themis Indonesia dan Trend Asia, Agus bahkan telah melaporkan dugaan korupsi pengadaan sewa private jet KPU RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2025. “Putusan DKPP seharusnya menjadi pintu masuk untuk ranah hukum,” ujarnya.
Berbeda dengan pandangan tersebut, Ahmad Doli Kurnia menilai keputusan DKPP sudah cukup menjadi bentuk pertanggungjawaban etik atas pelanggaran yang terjadi. “Kita cukup menyayangkan kenapa kasus ini terus berlanjut. Sebetulnya kami sudah meminta agar mereka menyelesaikannya di internal dan bisa dipertanggungjawabkan. Tapi ternyata ada yang mengadu ke DKPP,” kata Doli.
Ia menegaskan, keputusan DKPP seharusnya dijadikan pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Prinsipnya, keputusan DKPP harus menjadi pelajaran buat kita semua, terutama teman-teman KPU, bahwa ketika diberikan amanat oleh rakyat harus dijaga dan dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Doli juga menilai DKPP telah melakukan pertimbangan matang sebelum memutuskan sanksi. “Kan kasusnya sudah diputuskan oleh DKPP dan terbukti melanggar etik. Saya kira DKPP sudah mempertimbangkan secara matang dan sudah bisa menyimpulkan bahwa apa yang mereka putuskan sudah tepat,” ujarnya.
Meski berharap kasus ini berhenti pada ranah etik, Doli tetap mengingatkan agar KPU menyiapkan pertanggungjawaban keuangan secara transparan dan akuntabel.
“Kalau pun nantinya ada pihak yang mendesak agar kasus ini masuk ke ranah hukum, ya tolong dipersiapkan semua dan KPU harus bisa mempertanggungjawabkan secara keuangan. Karena kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, akan berlanjut ke mana-mana,” pungkasnya.
Dengan demikian, Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa penyelesaian kasus private jet idealnya cukup berhenti pada penegakan etik oleh DKPP, selama seluruh proses pertanggungjawaban administratif dan keuangan dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. {golkarpedia}











