Ahmad Doli Kurnia: Kratom Punya Nilai Ekonomi Tinggi, Perlu Landasan Hukum yang Jelas

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan pentingnya pendalaman terhadap potensi tanaman kratom sebagai komoditas strategis nasional.

Hal itu disampaikan Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia, dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Dalam forum tersebut, Doli mempertanyakan alasan mengapa keberadaan kratom baru mencuat ke permukaan belakangan ini, meski diketahui memiliki nilai ekonomi tinggi dan sudah menembus pasar internasional.

“Saya mulai dengan pertanyaan, selama ini ke mana saja? Kita juga perlu tahu kenapa selama ini kratom ini tidak diketahui oleh kita semua. Apa karena memang hanya tumbuh di Kalimantan saja, atau bapak-bapak punya kendala tertentu?” ujar Doli, dikutip dari laman DPR RI.

Ia menilai, kratom yang telah bertahan di tengah keterbatasan dukungan regulasi menunjukkan potensi besar di sektor komoditas. Oleh sebab itu, DPR RI melalui Baleg akan mendalami posisi kratom dalam konteks pembahasan RUU tentang Komoditas Strategis, agar memiliki landasan hukum yang kuat dan arah pengembangan yang jelas.

“Kalau memang bisa survive sampai sekarang karena dikerjakan secara mandiri dan punya akses ke pasar internasional, ini jadi informasi penting buat kami,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Doli menjelaskan bahwa di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPR juga tengah menyiapkan pembahasan RUU tentang Komoditas Khas. Menurutnya, perlu ada pembeda yang jelas antara komoditas strategis dan komoditas khas agar arah kebijakan pengembangannya tepat sasaran.

“Misalnya seperti sukun di Pulau Seribu atau kopi Gayo di Aceh, itu punya kekhasan masing-masing. Tapi nanti harus kita perdalam lagi, mana yang masuk kategori komoditas strategis dan mana yang khas,” terangnya.

Doli menambahkan, klasifikasi kedua jenis komoditas itu bisa saja digabungkan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. “Tidak perlu ada undang-undang terpisah, tapi nanti kita buat *clustering* dan definisi yang jelas antara komoditas strategis dengan khas itu,” pungkasnya.

Kratom, atau Mitragyna speciosa, adalah tanaman yang tumbuh di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Daunnya telah lama digunakan oleh masyarakat lokal sebagai obat tradisional untuk meredakan rasa sakit, meningkatkan energi, dan mengatasi kelelahan.

Dalam dosis rendah, Kratom sering dianggap sebagai stimulan, sementara pada dosis tinggi, efeknya mirip dengan obat penenang. Namun, efek samping dan potensi adiksi yang dilaporkan oleh beberapa lembaga internasional, seperti Drug Enforcement Administration (DEA) dan Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat, membuat Kratom masuk dalam kategori bahan yang diawasi.

Maka dari itu, status legalitas Daun Kratom di Indonesia masih menjadi perdebatan, meskipun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mulai mengatur tata niaganya. []

Leave a Reply