Ahmad Doli Kurnia Dorong Pemerintah Perketat Mekanisme Pengawasan Dana Transfer ke Daerah

ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong Pemerintah Pusat untuk memperketat mekanisme pengawasan terhadap dana transfer ke pemerintah daerah. Desakan ini muncul sebagai respons atas banyaknya indikasi ketidakefisienan dalam penggunaan dana tersebut, yang berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan di sejumlah wilayah.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menegaskan bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama mandeknya berbagai program pembangunan yang semestinya dibiayai oleh dana transfer pusat. Ia menilai bahwa meskipun dana tersebut berasal dari pemerintah pusat, pemanfaatannya di daerah belum terkontrol secara maksimal.

“Dana transfer keuangan dari pusat ke daerah memang saya kira memang harus ditingkatkan pengawasannya. Kenapa? Karena itu kan dana pusat, yang tentu kalau pusat memberikan dana ke daerah, kita harus tahu persis apakah bantuan dana yang kita kirim itu betul-betul menjadi aset pembangunan, apakah terjadi peningkatan kinerja keuangan atau tidak,” ujar Ahmad Doli dikutip redaksi Golkarpedia dari tayangan video TVR Parlemen.

Lebih lanjut, ia menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 yang hingga kini dinilai belum memberikan dampak signifikan dalam memperkuat kontrol Pemerintah Pusat atas dana transfer daerah. Dalam praktiknya, regulasi tersebut belum mampu mengatasi persoalan pengawasan yang selama ini terus terjadi.

“Karena kita selama ini kan juga sama-sama tahu lah banyak sekali kepala-kepala daerah yang terjebak perkara hukum gara-gara masalah soal dana transfer daerah ini. Karena apa? Karena selama ini kan, itu tadi fungsi pengawasannya yang kurang maksimal. Tadi kan sempat ditanya bagaimana mekanisme pengawasan pemerintah terhadap dana transfer daerah,” lanjutnya.

Ahmad Doli juga mencatat adanya tren permintaan tambahan dana dari pemerintah daerah setiap tahun. Menurutnya, kondisi ini harus disikapi secara hati-hati dengan menetapkan tolak ukur kinerja yang objektif dan transparan sebagai dasar dalam memberikan alokasi anggaran tambahan. Tanpa indikator yang jelas, permintaan tersebut berpotensi menjadi beban fiskal tanpa berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik di daerah.

Dengan berbagai temuan dan kecenderungan tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak sekadar menyalurkan dana, tetapi juga memastikan efektivitas pemanfaatannya melalui pengawasan yang ketat, terukur, dan berbasis kinerja. []

Leave a Reply