PERNYATAAN Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang sempat menuai kritik publik merupakan slip of the tongue dinilai tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota dewan.
“Tidak ada. Beliau (Adies Kadir) hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi. Justru yang dikritik masyarakat itu sebenarnya soal tunjangan perumahan,” ujar Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof Satya Arinanto, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025), dikutip dari RMOL.
Menurut dia, langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan tersebut merupakan sikap yang benar dan wajar dari seorang pejabat publik.
“Itu sudah sewajarnya dilakukan. Artinya, beliau menyadari ada slip of the tongue dan segera memperbaikinya. Hal itu justru menunjukkan tanggung jawab,” tegasnya.
Prof Satya juga menjelaskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diatur dalam kode etik dewan.
“Sepanjang video yang saya tonton, saya tidak melihat ada pelanggaran etik maupun hukum. Tidak ada unsur penghinaan atau pelanggaran disiplin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Prof Satya menyoroti penonaktifan sejumlah anggota DPR yang terjadi secara serentak setelah rapat di Istana. Ia menilai keputusan itu tidak sepenuhnya sejalan dengan prosedur penegakan etik di DPR.
“Kalau memang melakukan pelanggaran, seharusnya saat itu juga diumumkan. Tapi penonaktifan itu baru terjadi setelah rapat di Istana. Saya tidak tahu rapatnya apa, tapi terlihat tidak konsisten,” jelasnya.
Prof. Satya juga menambahkan, pelapor kasus Adies Kadir sudah mencabut aduannya, sehingga menurutnya perkara tersebut seharusnya dianggap selesai. “Kalau laporan sudah dicabut, ya kasusnya selesai. Tidak ada masalah lagi,” tandasnya. []
							










