Uang Pensiun Seumur Hidup DPR Disorot MK, Ahmad Doli Kurnia Pastikan UU Segera Direvisi

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar uang pensiun DPR dan lembaga tinggi negara harus diatur ulang sangat bagus. Doli melihat, sudah seharusnya ada penyesuaian terhadap gaji, tunjangan, hingga uang pensiun untuk para pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

“Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final and binding. Putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara, yang selama ini belum kita lakukan,” kata Doli, saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/3/2026).

Doli berterima kasih kepada pemohon dan MK yang telah menghasilkan putusan itu. Dia menyebut, judicial review mengingatkan bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan mengenai hak keuangan mereka.

“Perubahan UU itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun, penghargaan, dan lain-lain yang perlu dilakukan secara proporsional. Pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami, pembentuk undang-undang, untuk menjadi bahan kajian di dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negaranya,” ujar Doli, dikutip dari Kompas.

Maka dari itu, Doli memastikan Baleg DPR akan menindaklanjuti putusan MK itu dengan mengubah UU, selambat-lambatnya dalam dua tahun ke depan.

Sebelumnya, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat.

Beleid ini diketahui mengatur tentang gaji, tunjangan, hingga uang pensiun untuk para pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Putusan MK yang menyatakan UU ini tak lagi berkekuatan hukum secara bersyarat diajukan oleh dua dosen hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki.

Melalui permohonan uji materi nomor 191/PUU-XXIII/2025, para pemohon menjabarkan kerugian konstitusional yang dirasakan. Menurut mereka, khususnya dalam Pasal 12 ayat 1 beleid tersebut yang menyebutkan, “Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun”.

Menurut mereka, pemberian pensiun seumur hidup khususnya untuk DPR tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat secara kolektif. Pembayaran pensiun ini dinilai cacat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Para pemohon meyakini, pembayaran uang pensiun kepada DPR yang hanya kerja dengan periode lima tahunan tidak tepat dan mengganggu alokasi anggaran sektor produktif seperti pendidikan dan kesehatan.

“Kerugian ini bersifat aktual, dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” tulis para pemohon. []

Leave a Reply