RTRW Sulut Diserahkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Kepastian Tata Ruang untuk Tarik Investor

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (19/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa dokumen RTRW tingkat provinsi harus menjadi acuan tunggal bagi pemerintah kabupaten dan kota. Langkah ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih serta penyimpangan pemanfaatan lahan di daerah.

“Saya minta Gubernur mengontrol bupati dan wali kota agar penyusunan RTRW selaras, hanya berbeda skala peta. Masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen,” ujar Nusron, dikutip dari TribunPalu.

Ia juga mengapresiasi capaian Sulawesi Utara yang saat ini telah mencatatkan angka LP2B sebesar 91,14 %. Instruksi mengenai LP2B ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menjaga kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan sawah secara permanen.

Hingga saat ini, baru tiga dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang memiliki dokumen RTRW. Menteri Nusron mendesak 12 daerah lainnya untuk segera menyelesaikan penyesuaian dokumen tata ruang mereka.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyatakan bahwa Persub ini merupakan hasil perjuangan sejak tahun 2019 dan akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, kepastian tata ruang ini menjadi kunci untuk menarik minat investor.

“Dengan RTRW yang sudah resmi dan konsisten, investor akan semakin yakin. Ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” tutur Yulius. []