MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan bahwa tanah terlantar berpotensi diambil negara bertujuan untuk diserahkan kembali ke masyarakat yang membutuhkan.
Menurut dia tanah tidak boleh dibiarkan menganggur, karena memiliki fungsi sosial yang harus memberi manfaat bagi masyarakat luas.
“Untuk apa? Untuk negara diserahkan lagi kepada rakyat-rakyat yang membutuhkan, yang dengan semangat mendayagunakan,” kata Nusron ditemui di Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip dari laman DPR RI.
Nusron menyampaikan bahwa setiap jenis hak atas tanah memiliki kewajiban pemanfaatan yang jelas, tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) mesti dimanfaatkan untuk peruntukannya, sementara Hak Guna Usaha (HGU) bisa digunakan untuk aktivitas pertanian atau usaha produktif lainnya.
Adapun tanah berstatus hak milik dapat digunakan baik untuk bangunan maupun pertanian. Menurut Nusron, apabila dalam jangka waktu tertentu tanah tidak dimanfaatkan, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengambilalihan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tanah yang dibiarkan terlantar selama dua tahun akan dievaluasi.
Kata dia, ketentuan ini berlaku bagi tanah berstatus HGU maupun HGB yang tidak menunjukkan aktivitas pemanfaatan sesuai peruntukannya.
Ia menjelaskan, proses penertiban tanah terlantar kini berlangsung lebih cepat. Jika sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 membutuhkan waktu hingga 585 hari, maka dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 proses tersebut dipangkas menjadi sekitar 100 hari.
Selain itu, Nusron mengungkapkan, pemerintah telah mengidentifikasi dan mengambil alih puluhan ribu bidang tanah terlantar. Sejak 2020 hingga saat ini, sekitar 27 ribu hektare dengan berbagai status hak telah dilimpahkan ke Bank Tanah. []











