MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa demutualisasi bursa dapat dilakukan melalui private placement atau melalui initial public offering (IPO), dengan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukumnya masih dalam proses penyusunan.
“Nanti itu (opsinya) bisa secara teknis dibahas. Dan ini penting agar transparansi dan akuntabilitas bisa disengage antara bursa dan anggota bursa,” kata Airlangga dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam, dikutip dari Antaranews.
Seperti yang telah diamanahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah mendorong dilakukannya reformasi pasar modal.
Selain demutualisasi, beberapa rencana aksi yang dicanangkan regulator seperti kebijakan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO), serta perluasan pengungkapan tipe investor dan kepemilikan saham dari sebelumnya 5 persen menjadi di atas 1 persen.
Kemudian, penegakan peraturan dan sanksi, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, serta sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder dan seluruh pelaku industri jasa keuangan.
Ia mengatakan pemerintah juga mendorong peningkatan batas atau limit investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal menjadi sampai dengan 20 persen. Dalam hal itu, dana pensiun dan asuransi terutama yang dimiliki pemerintah, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.
Untuk meminimalkan risiko, investasi tersebut dilakukan pada saham-saham yang berkualitas atau LQ45. Pengaturan lanjutan mengenai investasi di saham tertentu ini diserahkan sepenuhnya kepada regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Airlangga menekankan bahwa pasar modal merupakan “jendela” integritas suatu negara, sehingga jangan sampai jendela ini dilihat “buram” oleh pihak luar atau investor. Usai dinamika yang terjadi belakangan ini, ia mencatat beberapa hari ini pasar (market) sudah melakukan penyesuaian.
“Walaupun makro kita solid dan kuat, tapi kalau jendelanya buram, ini bisa berakibat panjang. Oleh karena itu, Bapak Presiden minta supaya ini segera direspons dan harus selesai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” katanya.
Sementara itu, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengamini bahwa private placement atau IPO merupakan opsi yang akan dipertimbangkan apabila PP telah disahkan.
Ia menambahkan bahwa mekanismenya akan dilihat lebih lanjut, termasuk bagaimana opsi-opsi tersebut digunakan untuk mengubah struktur bursa dari mutual menjadi demutual. Proses ini akan dilakukan melalui aksi korporasi yang memungkinkan penawaran saham kepada pemegang saham lain, tidak terbatas hanya pada anggota bursa.
“Sekarang sedang dalam proses perumusan untuk rancangan PP-nya. Tentu akan mengalami pembahasan dan konsultasi bersama Parlemen DPR dalam hal ini Komisi XI. Dan kami dilibatkan secara penuh oleh Kementerian Keuangan pada saat kita menyusun dan merumuskan rancangan peraturan pemerintah dimaksud,” kata Hasan. []











