ANGGOTA Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa menekankan pentingnya desain ulang kebijakan pemasyarakatan nasional seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurutnya, perubahan paradigma pemidanaan yang mengedepankan pidana non kepenjaraan harus diikuti dengan penataan ulang kebutuhan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, serta penguatan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Apakah iya kita harus selalu membangun lapas sementara persoalan over kapasitas itu sudah dikurangi dengan pidana non kepenjaraan. Oleh karena itu menurut hemat kami harus ada juga rancang bangun berapa sesungguhnya kebutuhan Balai Pemasyarakatan yang akan menampung para pembimbing kemasyarakatan,” kata Agun dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (3/2/2026), dikutip dari FraksiGolkar.
Selain rancang kebutuhan, terkait dengan adanya KUHP baru Agun juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar melakukan literasi, edukasi, sosialisasi mengenai pidana kerja sosial, pengawasan dan denda lantaran publik saat ini masih banyak yang mengalami kebingungan terkait implementasi pidana-pidana non kepenjaraan.
Ia menilai, hingga kini masih minim penjelasan konkret mengenai mekanisme pelaksanaan, petugas pelaksana, serta lokasi pelaksanaan pidana tersebut.
“Bagaimana pidana kerja sosial itu terjadi diwujudkan? contoh bagaimana pidana pengawasan itu? apa bedanya pidana pengawasan dengan pidana kerja sosial dan apa pula bedanya dengan pidana denda? nah contoh-contoh pelaksanaan pidana berkaitan dengan KUHP yang baru ini perlu segera diinformasikan kepada publik. Agar publik segera bisa mengetahui dengan jelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dinilainya sudah tidak sepenuhnya relevan dengan KUHP baru. Ia menilai banyak ketentuan yang perlu disesuaikan agar pelaksanaan pidana non kepenjaraan yang menjadi alternatif ini nantinya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
“Ini bingung para pakar ini Pak, terutama para kriminolog. Ini mau dimana dilaksanakannya? Nah disinilah institusi negara yang mendapatkan tugas untuk pelaksanaan pidana adalah ditjen pemasyarakatan,” ucapnya.
Menurutnya, penyesuaian regulasi, kesiapan anggaran, serta kejelasan desain kelembagaan harus dilakukan secara paralel agar transformasi sistem pemidanaan berjalan utuh.
Bahkan, ia mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemasyarakatan dapat dilakukan bersamaan dengan pembaruan Undang-Undang Keimigrasian yang juga dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. []











