MELANSIR Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa pengawasan AI menjadi prioritas pemerintah. Upaya dilakukan terutama untuk melindungi perempuan dan anak-anak di ruang digital.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memblokir sementara akses chatbot berbasis AI, Grok, di Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan AI untuk menghasilkan konten manipulatif.
Pembatasan akses tersebut mulai diberlakukan sejak Januari 2026, sebagai langkah pencegahan terhadap risiko deepfake berbahaya di ruang digital. Seiring perkembangan evaluasi, pemerintah kemudian memutuskan membuka kembali akses Grok secara bertahap.
Normalisasi ini dilakukan setelah pengembang Grok, X Corp, menyampaikan komitmen tertulis untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pembukaan kembali akses tidak berarti pengawasan dihentikan, melainkan tetap dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
Meutya Hafid juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi komprehensif sebagai kerangka nasional pengembangan kecerdasan buatan. Regulasi tersebut disusun berdasarkan amanat Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025, yang menginstruksikan penyusunan dua Peraturan Presiden (Perpres).
Dua peraturan tersebut yakni Perpres Etika Kecerdasan Buatan dan Peta Jalan Nasional AI. Perpres Etika Kecerdasan Buatan akan mengatur prinsip etika, pemanfaatan teknologi, mitigasi risiko, perlindungan hak pengguna, serta mekanisme pengawasan.
Sementara itu, Peta Jalan Nasional AI akan memuat arah kebijakan, prioritas pengembangan. Selain itu memuat program strategis untuk mendukung pemanfaatan teknologi AI yang aman dan berkelanjutan di Indonesia.
Meski akses Grok telah dinormalisasi secara bertahap, pemerintah menegaskan evaluasi akan terus dilakukan dalam jangka panjang. Langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjaga keselamatan, martabat, dan hak masyarakat di era digital. [RRI]











