ANGGOTA Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengusulkan agar sanksi denda bagi pelaku praktik monopoli diubah dari nilai nominal menjadi persentase dari total omzet perusahaan. Hal ini dinilai krusial guna memberikan efek jera yang nyata bagi korporasi besar yang melakukan pelanggaran berulang.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Ia menilai denda nominal tetap saat ini seringkali tidak relevan dengan skala bisnis yang mencapai triliunan rupiah.
“Kalau sanksi tidak membuat efek jera pasti akan dilanggar terus. Barangkali perlu persentase jumlah omzet, sehingga kita tidak tiap lima tahun harus merubah aturan karena inflasi. Kalau dendanya kecil, mereka bayar saja, besok melanggar lagi,” ujar Gde Sumarjaya, dikutip dari laman DPR RI.
Selain masalah denda, ia mendesak penguatan internal lembaga dengan mengubah status penyidik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mengkhawatirkan status kontrak (PPPK) dapat menurunkan integritas penyidik karena adanya ketidakpastian masa depan kerja.
“Penyidik itu mestinya menjadi PNS. Jika statusnya PPPK, moralitasnya akan turun ketika memikirkan masa depannya yang belum jelas. Saya setuju itu dituangkan dalam undang-undang yang baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sumarjaya juga menyoroti fenomena penguasaan pasar hulu ke hilir oleh waralaba besar yang mematikan UMKM di daerah. Baginya, penegakan hukum yang tegas adalah kunci utama agar regulasi yang dibuat tidak menjadi sia-sia.
“Undang-undang kita banyak sekali di Indonesia, cuma penindakannya dan sanksinya sering tidak jalan atau hanya jalan setengah-setengah,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu. []











