KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencetak hampir 20 ribu talenta digital melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, akademisi, serta perusahaan global pada 2026.
“Terima kasih kami hari ini senang sekali. Jawa Timur ini termasuk yang pertama untuk kerja sama talenta digital dengan pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian Komdigi. Dan kami senang sekali target Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) luar biasa untuk tahun ini, hampir 20 ribu talenta digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (30/1/2026).
Ia menilai target tersebut optimistis dan terukur karena telah dihitung secara matang serta melibatkan kampus, akademisi, dan perusahaan kelas dunia dalam pelatihan talenta digital, termasuk penguasaan teknologi terbaru dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
Menurut Meutya, Jawa Timur memiliki sumber daya manusia dengan kemampuan digital yang kuat. Bahkan, tanpa pelatihan khusus, banyak talenta di daerah itu sudah mampu mengadopsi teknologi mutakhir, seperti yang ditemui saat kunjungan ke Kota Malang.
Meutya menyampaikan pemerintah pusat membuka ruang penyesuaian fokus pengembangan talenta digital sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, termasuk sektor kesehatan maupun bidang strategis lain yang menjadi perhatian Pemprov Jatim.
“Kolaborasi pusat dan daerah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang lebih merata dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing sumber daya manusia di tingkat nasional maupun global,” ujarnya, dikutip dari Antaranews.
Terkait perlindungan anak di era digital, Meutya menjelaskan kebijakan penundaan akses akun anak hingga usia 16 tahun saat ini tengah disiapkan secara teknis agar dapat segera diterapkan dalam beberapa bulan ke depan.
Menurut dia, efektivitas kebijakan tersebut juga perlu didukung pengurangan ketergantungan anak terhadap gawai, salah satunya melalui pengaturan penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah saat proses belajar mengajar.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menurunkan kebijakan tersebut hingga tingkat kabupaten dan kota, sehingga implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas berjalan lebih optimal dan selaras dengan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
“Tidak menutup kemungkinan regulasi tersebut akan ditingkatkan menjadi undang-undang apabila dinilai diperlukan, mengingat dukungan DPR terhadap kebijakan perlindungan anak di era digital cukup kuat,” katanya. []











