ANGGOTA Komisi V DPR RI Hamka B Kady menilai secara umum kondisi ruas jalan tol yang telah dibangun di Provinsi Lampung berada dalam kategori baik. Namun demikian, ia menegaskan masih terdapat pekerjaan strategis yang harus segera dituntaskan, khususnya penyambungan ruas jalan tol sepanjang 11,68 kilometer yang menghubungkan langsung ke Pelabuhan Panjang.
“Setelah melihat dan meninjau langsung di lapangan, saya menilai kondisi jalan tol ini sudah bagus. Sisa permasalahannya adalah ruas sepanjang 11,68 kilometer yang langsung terhubung ke pelabuhan belum tersambung. Ini yang menjadi skala prioritas,” ujar Hamka kepada Parlementaria usai pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) saat ini telah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan untuk menyelesaikan ruas tol tersebut, baik melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) maupun melalui skema penugasan.
Komisi V DPR RI, kata Hamka, mendorong agar pembangunan ruas yang tersisa tersebut dapat segera diselesaikan tanpa mempermasalahkan pilihan skema yang digunakan. “Apapun skemanya, yang terpenting pembangunan jalan tol yang masih tersisa ini bisa segera diselesaikan. Itu yang kami dorong,” tegasnya.
Selain progres fisik pembangunan, Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menaruh perhatian serius terhadap persoalan penetapan tarif jalan tol di Lampung. Hamka menyebut, pihaknya akan mengundang Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk membahas lebih lanjut kebijakan tarif tersebut, mengingat kenaikan tarif tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Persoalan tarif tidak boleh dinaikkan seenaknya. Kecuali memang ada implikasi baru yang menjadi dasar kenaikan. Itu pun ada aturan mainnya,” jelasnya.
Ia mempertanyakan mekanisme penetapan tarif tol yang berlaku saat ini, apakah sepenuhnya mengacu pada ketentuan nasional atau terdapat komponen tambahan tertentu. Menurut Hamka, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi BPJT dan badan usaha pengelola jalan tol untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.
“Oleh karena itu, BPJT dan badan usaha pengelola jalan tol perlu menyampaikan secara jelas dasar penetapan tarif, termasuk alasan mengapa tarif tol di sini tergolong cukup tinggi,” ujarnya.
Hamka menegaskan bahwa regulasi terkait tarif dan kenaikan tarif tol sejatinya telah diatur secara jelas dan ditetapkan oleh Kementerian PU. Kenaikan tarif, lanjutnya, tidak bersifat otomatis, melainkan harus memenuhi indikator tertentu, salah satunya terkait implikasi layanan.
“Kenaikan tarif tidak selamanya harus naik. Harus ada indikator yang menentukan itu bisa naik. Salah satunya adalah implikasi. Implikasi seperti apa, ini yang perlu dijelaskan,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi V DPR RI akan menelusuri secara mendalam fakta-fakta di lapangan, termasuk kemungkinan keterkaitan antara pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan kebijakan tarif tol. Meski demikian, Hamka menegaskan bahwa hal tersebut masih bersifat dugaan awal dan perlu dikaji lebih lanjut.
“Kami menduga kemungkinan SPM belum terpenuhi secara utuh sehingga berdampak pada kompensasi tarif. Namun ini masih dugaan. Kami akan menelusuri fakta, mempelajari data yang ada, dan mendiskusikannya kembali dengan BPJT,” pungkasnya. []











