ANGGOTA Komisi XII DPR RI Cek Endra mendorong pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas usaha yang tidak patuh aturan lingkungan.
Menurutnya hal itu merupakan sinyal penting bahwa negara mulai menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya pencegahan bencana.
“Penegakan hukum harus dibarengi langkah pencegahan. Di wilayah rawan, penguatan pengawasan izin, kepatuhan kaidah lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan rehabilitasi pascatambang tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus benar-benar diawasi di lapangan,” kata Cek Endra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2026), dikutip dari Antaranews.
Hal itu disampaikannya menyikapi perkembangan penanganan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera yang dalam beberapa waktu terakhir kembali mengalami banjir dan longsor.
Menurutnya, bencana yang berulang menunjukkan bahwa tekanan terhadap lingkungan, baik akibat alih fungsi lahan, pengelolaan kawasan hulu yang lemah, maupun aktivitas pertambangan, harus dikelola secara lebih disiplin dan berbasis daya dukung wilayah. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai faktor cuaca semata.
Cek Endra secara khusus menyoroti daerah-daerah dengan kontur lahan miring dan kawasan hulu, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan dan daerah lainnya yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap banjir bandang dan longsor.
Di wilayah-wilayah tersebut, terdapat aktivitas pertambangan dan pemanfaatan lahan yang menuntut pengawasan ekstra agar tidak memperbesar risiko bencana.
Ia menambahkan, pencegahan bencana perlu dilakukan secara terintegrasi melalui audit lingkungan berkala, pemulihan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan, serta pengendalian alih fungsi lahan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk melindungi masyarakat dibandingkan sekadar respons pascabencana.
Melalui Komisi XII DPR RI, lanjut Cek Endra, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu memperkuat daya dukung lingkungan dan meminimalkan risiko bencana di masa mendatang. []











