Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinyatakan masih dapat beroperasi karena keputusan tersebut belum bersifat final.
Firman menegaskan bahwa persoalan ini harus ditempatkan secara jernih dalam kerangka hukum administrasi negara agar tidak menimbulkan kebingungan publik maupun ketidakpastian kebijakan.
“Pencabutan izin oleh pemerintah merupakan keputusan administratif yang secara hukum memang membuka ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Itu hak konstitusional korporasi dalam negara hukum,” ujar Firman kepada awak media.
Firman menjelaskan, selama proses hukum berlangsung dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, status keputusan pencabutan izin tersebut masih dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, ia mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan dalih untuk mengaburkan substansi pelanggaran yang telah ditemukan negara.
“Kalau terbukti secara administratif dan substantif perusahaan tersebut melanggar ketentuan undang-undang, maka pencabutan izin itu sah. Dalam kondisi seperti itu, negara tidak boleh ragu menegakkan kewenangannya,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.
Dalam konteks pernyataan Mensesneg, Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia juga menilai bahwa penjelasan pemerintah harus dipahami sebagai penegasan prosedural, bukan pembatalan komitmen penertiban. Menurutnya, operasional perusahaan yang izinnya dicabut tidak boleh dipahami sebagai legitimasi baru, melainkan konsekuensi sementara dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Pernyataan Mensesneg harus dimaknai bahwa proses hukum masih berlangsung, bukan berarti pencabutan izin itu lemah. Justru di sinilah negara diuji, apakah konsisten menegakkan aturan sampai tuntas,” pungkas Firman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk melakukan penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen ini kemudian diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, yang dikembalikan sebagai kawasan konservasi. {golkarpedia}











