KOMISI III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk membahas sejauh mana sosialisasi dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Tidak hanya dengan Polda DIY, Komisi III DPR pada waktu dan tempat yang sama, juga mengundang mitra lainnya untuk rapat bersama yaitu Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) dengan turut menghadirkan kepala-kepala dari masing-masing instansi tersebut beserta jajarannya.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III Irjen Pol (Purn) Rikwanto menyoroti kesiapan APH yang ada di Yogyakarta dalam menjalankan KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, Polda Yogyakarta, Kejaksaan dan BNNP Yogyakarta serta APH lainnya terhitung bergerak cepat.
“Mereka melaporkan sesuai arahan kita (komisi III DPR), dengan diberlakukannya KUHAP dan KUHP yang baru mereka langsung gerak cepat, ada sosialisasi-sosialisasi yang melibatkan banyak pihak,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini di Sleman, Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia pun berharap APH-APH yang ada di Yogya ini menjadi mitra yang baik sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Secara singkat, ia menyampaikan bahwa tugas Kepolisian adalah melakukan penyidikan-penyelidikan, dan tugas Kejaksaan adalah melakukan penuntutan.
Sehingga, harus ada intensitas pertemuan yang dilakukan antara dua kelembagaan tersebut untuk mempelajari lebih dalam isi dari KUHP dan KUHAP yang baru. “Mereka menjadi mitra yang baik, Polisi (tugasnya) menyidik, Jaksa (tugasny) menuntut. KUHP dan KUHAP baru sama-sama dipelajari dan harus sering-sering bertemu (Kepolisian dan Kejaksaan),” jelasnya.
Purnawirawan dari Lembaga Kepolisian itu menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP menjadi “angin segar” dan menguntungkan untuk masyarakat. Ia menambahkan, di KUHP lama terdapat banyak hak-hak masyarakat yang termajinalkan.
Namun, sekarang dengan hadirnya KUHP baru, sudah dipenuhi hak-hak tersebut. Salah satunya ia menyebutkan adanya cctv dalam proses pemeriksaan dan tersangka harus didampingi oleh pengacara saat berjalannya pemeriksaan.
“Lahirnya KUHAP ini menguntungkan masyarakat, banyak hak-hak masyarakat pada saat KUHAP yang lama termajinalkan sekarang sudah dipenuhi,” urainya.
Terakhir, ia mewakili Komisi III DPR memberi kesimpulan bahwa Yogyakarta dalam kondisi Aman dan terkendali dalam pengimplementasian KUHP dan KUHAP. []











