MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan sudah memberikan izin untuk sebagian sumur dari 40 ribu sumur minyak rakyat yang terdata dalam rangka mendongkrak lifting minyak.
“Untuk 40 ribu lebih sumur masyarakat, sebagian izinnya sudah keluar, seperti di Jambi, di Sumatera Selatan (Sumsel),” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Untuk sumur-sumur yang berlokasi di Jawa Tengah, Bahlil menyampaikan akan mempercepat proses perizinannya, sehingga seluruh sumur minyak yang sudah didata oleh pemerintah bisa berkontribusi terhadap peningkatan lifting nasional.
“Sekarang di Jawa Tengah, kami mempercepat proses perizinannya agar mereka juga bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan lifting,” ucap Bahlil, dikutip dari Antaranews.
Pemberian izin untuk menjual hasil produksinya kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merupakan bagian dari mekanisme kerja sama produksi sumur minyak rakyat.
Mekanisme tersebut bermula di tahap inventarisasi sumur rakyat oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala satuan kerja khusus (SKK)/Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), kontraktor, atau berupa tim gabungan.
Inventarisasi tersebut meliputi proses perizinan, memetakan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlokasi di dekat sumur rakyat, dan apakah sumur rakyat tersebut layak direkomendasikan untuk dilegalkan.
Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Setelah tahap inventarisasi selesai, tim gabungan akan menetapkan daftar hasil inventarisasi sumur. Melalui daftar tersebut, gubernur akan menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM yang direkomendasikan untuk mengelola sumur minyak.
Pihak-pihak yang ditunjuk oleh gubernur akan mengajukan usulan kerja sama ke KKKS untuk dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Setelah KKKS menyetujui usulan kerja sama, perusahaan migas tersebut akan mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri ESDM melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau BPMA. []











