MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempercepat penyediaan lahan untuk hunian tetap dan hunian sementara pasca-bencana Sumatera.
“Dapat kami laporkan terkait dengan percepatan penyediaan tanah dengan mekanisme perolehan dan penetapan hak atas tanah, bahwa perolehan tanah dapat berasal dari hak pakai pemerintah daerah atau Pemda (bisa menggunakan tanah Pemda), kemudian Hak Guna Usaha (HGU) BUMN yang dipakai Huntara itu menggunakan tanahnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN), serta tanah masyarakat atau HGU swasta kemudian atau tanah adat,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Sesuai dengan inisiatif gabungan pemerintah pusat bersama dengan BUMN, TNI, Polri, dan BNPB dan dengan dukungan dari berbagai kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah yang dipimpin oleh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kementerian ATR/BPN mempunyai peran dalam pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) di daerah-daerah terdampak bencana di Sumatera.
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN mempunyai peran dalam pembangunan Huntap dan Huntara antara lain peran koordinatif dan kelembagaan lintas sektor, menjamin kepastian hukum tanah lokasi untuk relokasi, lalu mendukung penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan tanah atau pengadaan tanah atau pelepasan tanah.
“Karena di dalam Surat Keputusan (SK) Satgas tersebut kami juga ditunjuk sebagai koordinator penyediaan lahan baik untuk Huntara, untuk Huntap maupun untuk keperluan yang lain,” katanya, dikutip dari Antaranews.
Menurut Nusron, pelepasan lahan dilakukan di hadapan kepala kantor pertanahan dan persetujuan pelepasan aset dari Danantara danĀ Badan PengaturanĀ (BP) BUMN.
Jika kemudian tanah sudah berubah menjadi status tanah negara, maka pemerintah daerah dapat melakukan surat keputusan terkait penetapan hunian tetap dan calon penerima hunian tetap, bahkan penyesuaian RTRW (rencana tata ruang wilayah) jika memang diperlukan.
Mengenai proses pendaftaran tanah lokasi hunian tetap dapat dilakukan melalui pemberian hak atas tanah rutin, Reforma Agraria atau redistribusi tanah, atau pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan mekanisme pemberian HPL kepada Pemda dan kepada masyarakat diberikan hak di atas HPL. Bisa hak pakai, bisa hak guna bangunan di atas HPL.
“Jadi tergantung nanti strategi yang akan dilakukan oleh pemerintah. Kalau menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) berarti nanti harus masuk rezim reforma agraria, tapi kalau nanti itu menggunakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) nanti itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) sehingga asetnya BUMN tadi tidak hilang,” kata Nusron. []











