Soroti Tarif Air dan Konsesi, Hamka Kady Tekankan Transparansi KPBU Bendungan Karian

ANGGOTA Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady menekankan pentingnya kejelasan terkait skema kerja sama dan sumber pendanaan dalam pembangunan serta pemanfaatan Bendungan Karian. Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Bendungan Karian, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (15/1/2026).

Hamka mengungkapkan bahwa terdapat dua hal utama yang menjadi sorotannya. Pertama, terkait pola kerja sama antara investor dengan pemerintah dalam pembangunan bendungan. Kedua, mengenai sumber pendanaan yang digunakan, baik melalui skema pinjaman maupun Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Terkait pembangunan bendungan yang bekerja sama dengan Korea, saya kira itu hal yang biasa. Namun yang perlu ditegaskan adalah berapa lama pinjaman kerja sama itu dan skema apa yang digunakan, apakah murni pinjaman atau KPBU,” kata Hamka kepada wartawan.

Hamka menjelaskan, berdasarkan pemaparan yang diterima Komisi V DPR RI, pembangunan fisik Bendungan Karian dilakukan melalui skema pinjaman, sementara pemanfaatan air baku untuk air minum menggunakan skema KPBU. Namun demikian, ia menilai penjelasan mengenai KPBU dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) belum disampaikan secara rinci.

“Saya belum melihat KPBU yang dijelaskan tadi itu secara jelas, apa dan siapa yang menjadi mitra kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam pengelolaan air minum. Padahal sumber airnya berasal dari bendungan ini,” jelasnya, dikutip dari FraksiGolkar.

Oleh karena itu, Hamka meminta pemerintah untuk mempertegas status dan mekanisme KPBU dalam pengelolaan air minum. Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar skema KPBU tidak berujung pada tarif air minum yang justru membebani masyarakat.

“Kalau KPBU diterapkan, jangan sampai rakyat dibebani dengan tarif air minum yang tinggi. Ini yang perlu ditinjau kembali,” tegasnya.

Selain tarif, Hamka juga menyoroti aspek konsesi dalam skema KPBU. Ia menekankan bahwa lamanya masa konsesi menjadi kunci utama dalam kerja sama pemerintah dengan badan usaha. “KPBU itu kuncinya ada di konsesi. Berapa lama badan usaha mengelola sampai seluruh investasi dan biaya pembangunan kembali? Itu harus jelas,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat memperjelas pemisahan antara skema pinjaman dan KPBU dalam proyek Bendungan Karian. Ia menegaskan bahwa pembangunan bendungan dilakukan melalui pinjaman kerja sama dengan Korea, sedangkan KPBU seharusnya hanya diterapkan pada pengelolaan air baku untuk kebutuhan air minum.

“Pemerintah harus memperjelas mana yang KPBU dan mana yang pinjaman. Yang KPBU adalah air baku untuk air minum, sementara pinjaman dari Korea adalah untuk pembangunan bendungannya,” tutup Hamka. []

Leave a Reply