WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Banyuwangi, Selasa (30/12/25).
Dalam paparannya Zulfikar Arse menyinggung soal wacana sistem pemilu tertutup. Menurutnya, sejumlah partai politik mengusulkan beragam model, mulai dari sistem pemilu tertutup hingga alternatif lainnya.
“Harapan saya sistem pemilu tetap berjalan terbuka tetap dipertahankan karena menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam menentukan pemimpin,” kata dia, dikutip dari FraksiGolkar.
Zulfikar mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mengusulkan sistem pemilu maupun pilkada, selama tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Terutama mengacu putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa mulai 2029 dan seterusnya, pemilu menjadi satu-satunya metode untuk menempatkan pemimpin, tanpa alternatif lain.
Dalam desain ke depan, pemilu akan digelar dua kali dalam lima tahun, yakni Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah, dengan desain berbeda antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurutnya, putusan MK tersebut akan memperkuat kedaulatan rakyat karena masyarakat menjadi penentu utama. Rakyat juga memiliki ruang untuk memberikan “hukuman politik” secara langsung kepada pejabat terpilih yang kinerjanya dinilai buruk.
“Dari sisi partai politik, frekuensi pemilu yang lebih sering diharapkan membuat partai lebih aktif menjalankan fungsi kelembagaannya. Sementara bagi penyelenggara dan pemilih, tahapan pemilu dinilai akan lebih tertata, efisien, serta memudahkan penggunaan hak pilih,” jelasnya.
Zulfikar menyebut bahwa kualitas pemilu tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada pengawasan partisipatif. “Tidak ada pihak lain yang bisa diandalkan sepenuhnya dalam menjaga integritas pemilu selain masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati mengatakan pengawasan partisipatif merupakan roh dari pengawasan pemilu, mengingat keterbatasan jumlah pengawas yang dimiliki Bawaslu.
“Pengawasan pemilu seharusnya tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi juga oleh rakyat sendiri sebagai pemilih aktif. Ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pemilu dilaksanakan dari, oleh, dan untuk partisipasi rakyat,” kata Eka.
Ia menjelaskan, Bawaslu memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan pengawasan partisipatif karena mustahil seluruh tahapan pemilu diawasi secara maksimal tanpa dukungan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran publik agar aktif dalam pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu bersama seluruh pemangku kepentingan.
Eka juga menyinggung persoalan politik uang. Persoalan itu masih menjadi perhatian serius. Menurutnya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan politik uang sangat tinggi, namun persoalan tersebut juga berkaitan dengan mentalitas masyarakat.
Karena itu, pengawalan pemilu yang bersih merupakan kewajiban bersama. Selain pengawasan langsung di lapangan, Eka mendorong penguatan pengawasan di ruang digital. Ia menilai pengawasan fisik memiliki keterbatasan, baik dari sisi waktu maupun subjek, terutama terkait praktik politik uang. []











