ANGGOTA Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus didasarkan pada kepatuhan terhadap PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha, sehingga menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha.
“UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka administratif, melainkan harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah secara realistis agar memberi dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025), dikutip dari Antaranews.
Bupati Tulungagung Periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu mengatakan penetapan UMP kini telah memasuki tahap penting di seluruh Indonesia, yang mana sebagian besar pemerintahan provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum yang baru.
Kebijakan ini dinilai strategis dalam melindungi kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi global.
Menurut data terbaru, 36 dari 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026, sementara dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, belum mengumumkan angka resminya hingga batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025.
Penetapan ini mencakup provinsi-provinsi besar dengan variasi besaran upah, yang mencatat UMP tertinggi masih dipegang DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876, sementara provinsi lain menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan produktivitas masing-masing wilayah.
Heru menambahkan bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan secara proporsional berpotensi menjadi pendorong daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja berupah minimum.
Peningkatan daya beli tersebut diyakini mampu merangsang konsumsi rumah tangga dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM, perdagangan, serta jasa lokal.
Menurut Heru Tjahjono, yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur periode 2018–2022, keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas menjadi kunci agar dunia usaha tetap kompetitif.
Lebih lanjut, Heru menyerukan pentingnya transparansi dalam penggunaan indeks dan formula pengupahan di setiap provinsi, serta konsistensi dalam implementasi kebijakan UMP 2026.
“Dengan sinergi yang kuat antara pekerja yang produktif dan pengusaha yang adaptif, kita dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tahun mendatang,” tuturnya. []











