Panggah Susanto Dukung Perpres 113/2025, Skema Pupuk Bersubsidi Diubah untuk Efisiensi Industri

PENERBITAN Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dianggap dapat menjawab inefisiensi industri pupuk nasional yang menjadi evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar, Panggah Susanto mengatakan bahwa melalui aturan baru ini, Pemerintah telah mengubah skema pupuk subsidi cost plus menjadi marked-to-market yang mendukung efisiensi dan transparansi bagi industri pupuk nasional.

”Komisi IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden (Perpres 113 Tahun 2025) terkait subsidi pupuk, karena dengan skema cost plus margin menyebabkan inefisiensi di industri pupuk,” kata Panggah di Jakarta, Jumat (19/12/25).

Adapun skema pupuk bersubsidi berbasis cost plus ini telah diterapkan selama kurang lebih 56 tahun. Selama periode tersebut industri pupuk sulit untuk melakukan revitalisasi atau pembangunan pabrik baru yang lebih efisien dan berdaya saing tinggi.

Oleh karena itu, Panggah mengungkapkan bahwa Komisi IV DPR mendukung penerbitan Perpres 113 Tahun 2025 agar tidak menghambat perkembangan industri pupuk nasional.

”Dengan margin efektif yang diterima perusahaan pupuk hanya sekitar 4%, untuk industri manufaktur itu tidak cukup untuk mengadakan replacement pabrik-pabrik yang berumur tua. Saat ini beberapa pabrik sudah berusia tua lebih dari 40 tahun seperti Kujang 1, PIM 1 dan beberapa unit lagi,” jelasnya, dikutip dari FraksiGolkar.

Panggah Susanto menyebut perubahan kebijakan dari cost plus ke subsidi di hulu sangat penting. Ia mengatakan perubahan kebijakan ini akan memberikan ruang untuk industri pupuk berkembang, termasuk mengembangkan industri lain, khususnya industri kimia yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

”Kalau kebijakan ini tidak diubah maka kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama, akan kehilangan kemampuan mengembangkan usaha, termasuk pengembangan industri lain di luar business line pupuk,” ungkapnya.

Diketahui bahwa, Penerbitan Perpres Nomor 113 Tahun 2025, merupakan penyempurnaan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

Perubahan paling mendasar dalam Perpres 113 terdapat pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk sebagaimana diatur dalam Pasal 14, di mana subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.

Pembayaran subsidi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pengajuan BUMN Pupuk kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selanjutnya, KPA mengajukan pembayaran subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku sesuai mekanisme peraturan menteri, setelah terlebih dahulu direviu oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. Mekanisme pengawasan ini diterapkan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pembayaran subsidi pupuk.

Selain perubahan mendasar pada mekanisme pembayaran subsidi, Perpres 113 Tahun 2025 juga mempertegas sekaligus memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, termasuk terhadap aspek penyaluran fisik dan akuntabilitas keuangan subsidi.

Pemerintah menerapkan skema baru berbasis marked-to-market untuk meningkatkan efisiensi pembayaran dan kinerja industri pupuk nasional.

Sistem ini menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar, dengan tujuan agar subsidi lebih efisien, dan mendorong revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif. []

Leave a Reply