WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen harus dilakukan secara mendalam untuk menjamin terciptanya regulasi yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) ke Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Dalam diskusi tersebut, Komisi VI menyoroti sejumlah masukan penting dari akademisi, termasuk perbedaan makna antara “melanggar hukum” dan “melawan hukum”, yang dinilai harus diperjelas dalam RUU baru.
“Ada hal menarik yang disampaikan tadi, yaitu antara melanggar hukum dan melawan hukum itu berbeda. Kita harus meng-exercise ini dan memasukkannya dalam RUU nantinya,” ujar Nurdin kepada Parlementaria di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (13/11/2025).
Ia memastikan bahwa para akademisi seperti Dr. Auliya dan Prof. Ahmadi, sebagai akademisi dari Unhas, akan kembali diundang Komisi VI untuk pendalaman lebih lanjut bersama seluruh anggota Panja.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama revisi UU Perlindungan Konsumen adalah menciptakan keseimbangan kepentingan antara produsen, penjual, dan pembeli. Regulasi baru, tegasnya, harus membuat konsumen merasa aman, tanpa menghambat pelaku usaha.
“Harus tercipta keseimbangan antara produsen, penjual, dan pembeli. Barang yang diterima konsumen harus sesuai dengan yang diharapkan,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Nurdin mencontohkan praktik yang sering ditemui di pusat perbelanjaan, yaitu kebijakan “barang yang dibeli tidak dapat dikembalikan”. Ia menilai praktik ini berpotensi merugikan konsumen.
“Misalnya ketika kita membeli baju ukuran medium, tetapi faktanya small atau large. Kalau penjual mengatakan barang yang dibeli tidak bisa dikembalikan, itu merugikan pembeli,” jelasnya.
Karena itu, ia menyarankan agar ke depan ada aturan yang mengharuskan penjual memberi opsi penggantian barang, bukan sekadar menolak pengembalian secara absolut.
Bahwa dengan menegaskan bahwa RUU yang disusun harus kredibel, komprehensif, dan merepresentasikan kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan transaksi digital, e-commerce, hingga perdagangan lintas negara.
“Kami ingin RUU ini benar-benar sesuai harapan masyarakat dan bangsa. Karena itu dibutuhkan pendalaman lebih jauh,” katanya.
Ia menambahkan bahwa komitmen Panja sangat kuat untuk memastikan RUU Perlindungan Konsumen yang baru mampu memberi perlindungan nyata, menutup celah kecurangan, dan meningkatkan kepercayaan publik dalam kegiatan jual beli. []











