ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyoroti keterbatasan kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait pengelolaan royalti bagi para pencipta lagu dan musisi.
Menurut Agun, terdapat temuan bahwa Kanwil Kemenkumham di daerah belum memiliki kewenangan maupun penugasan khusus untuk melakukan pemantauan terhadap praktik pengelolaan royalti yang kini ramai diperbincangkan publik. Padahal, potensi royalti di sektor hiburan di daerah seperti Jawa Barat sangat besar, mencakup kafe, restoran, hotel, hingga tempat hiburan malam.
“Kanwil tidak punya kewenangan dan juga tidak memiliki data terkait potensi royalti di lapangan. Bagaimana mau melakukan pengawasan kalau dasar dan kewenangannya saja belum ada?” tegas Agun pada Parlementaria usai melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, Kamis (6/11/2025), dikutip dari laman DPR RI.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai, tanpa adanya peran aktif dan dukungan kewenangan yang jelas dari pemerintah pusat, potensi royalti yang seharusnya menjadi hak para pencipta dan penyanyi berisiko tidak tersalurkan secara adil.
Karena itu, Agun menambahkan, Komisi XIII DPR RI mendorong agar Kemenkumham memberikan mandat lebih luas kepada Kanwil di daerah agar dapat turut melakukan pemantauan dan pendataan terkait praktik pengelolaan royalti.
“Jawa Barat ini besar, potensi ekonominya juga besar. Maka sudah semestinya Kanwil memiliki peran dalam memastikan sistem royalti berjalan transparan dan berpihak kepada para pencipta karya,” pungkas Legislator Dapil Jawa Barat X ini. []











