KETUA Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya melaporkan akun media sosial diduga menyebarkan fitnah terhadap dirinya ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel), agar pelaku penyebar fitnah dapat diproses secara hukum.
“Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah,” kata Bambang Patijaya di Pangkalpinang, Senin (13/10/2025), dikutip dari Antaranews.
Ia menegaskan dengan adanya laporan dugaan penyebaran fitnah yang merugikan dirinya di Polda Kepulauan Bangka Belitung ini, maka tidak ada lagi ruang untuk memberikan maaf kepada pihak yang menyebarkan fitnah melalui akun TikTok.
“Saya pikir ini sudah menyerang kehormatan pribadi, bukan lagi berupa kritik terhadap kinerja DPR. Jadi saya nilai sudah melampaui batas,” ujarnya.
Ia mengatakan pelaporan ini bermula dari tudingan di media sosial yang menyebut Bambang Patijaya sebagai dalang di balik aksi massa penambang yang berujung anarkis di PT Timah pada Senin (6/10/2025).
“Ada akun bernama Raden Bambang yang saya laporkan. Ini tahap pertama, nanti ada lagi akun lain yang akan saya adukan setelah berkas-berkasnya terkumpul,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya. “Benar, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor,” katanya. []











