Singgih Januratmoko Minta Kasus Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

PIMPINAN Komisi VIII DPR menyatakan kasus ambruknya bangunan tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang memakan korban jiwa itu harus diselesaikan melalui jalur hukum.

“Jika memang ada pelanggaran hukum, kami dari Komisi VIII minta diselesaikan lewat jalur hukum karena ini menyebabkan meninggalnya para santri,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, saat dihubungi wartawan, Senin (6/10/2025), dikutip dari Kompas.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang. Singgih menegaskan, penyelidikan soal dugaan kelalaian dalam proses pembangunan gedung harus dilakukan secara transparan, agar penyebab pasti dan pihak yang bertanggung jawab bisa diketahui.

Selain itu, tragedi di Ponpes Al Khoziny harus menjadi pengingat penting bagi lembaga pendidikan keagamaan, untuk memastikan aspek keselamatan dan standar teknis bangunan benar-benar dipenuhi sebelum digunakan.

“Kita serahkan ke penegak hukum, karena itu ranah penegak hukum. Namun, kita mengimbau supaya pembangunan harus diawasi dan dilaksanakan oleh yang ahlinya,” kata Singgih.

Ambruknya Musala Al Khoziny  

Diberitakan sebelumnya, bangunan musala tiga lantai di Ponpes Al Khoziny ambruk saat digunakan untuk beribadah, Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil analisis tim SAR gabungan, penyebab ambruknya bangunan tersebut adalah kegagalan konstruksi akibat ketidakmampuan menahan beban.

Selama sepekan proses penanganan, tim berhasil mengevakuasi 157 korban. Dari jumlah tersebut, 104 orang selamat, sebagian masih dirawat di rumah sakit terdekat. Sementara itu, 53 orang meninggal dunia, termasuk lima bagian tubuh (body part).

Hingga Minggu (5/10/2025), tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur telah berhasil mengidentifikasi delapan korban. []