190 Izin Tambang Dibekukan, Beniyanto Tamoreka Dorong Evaluasi Total & Rehabilitasi Lingkungan

ANGGOTA Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka meminta pemerintah mencabut izin tambang perusahaan yang tidak mau berkomitmen melakukan reklamasi.

Pernyataan ini disampaikan Beni menyusul keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mencabut 190 izin operasional perusahaan tambang batubara dan mineral.

Benyanto mengatakan, pencabutan sementara izin tambang hanya akan berarti jika perusahaan terkait menyelesaikan kewajiban reklamasi sesuai aturan. Setiap perusahaan harus menyampaikan rencana reklamasi dengan jelas, dari sisi teknis, pendanaan, jadwal, hingga pengawasan independen paling lama dalam 60 hari.

“Apabila dalam 60 hari tidak ada komitmen dan tindak lanjut yang sesuai ketentuan, DPR meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap izin perusahaan tersebut, termasuk opsi pencabutan permanen atau moratorium izin agar ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” tegas Beniyanto, dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025), dikutip dari Kompas.

Adapun Komisi XII DPR RI membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, hingga investasi. Anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) itu menekankan bahwa pembekuan operasional perusahaan tambang harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.

Izin tambang, menurut dia, bukan hanya dokumen legal untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Izin tambang diberikan satu paket dengan kontrak moral dan hukum yang mewajibkan perusahaan tambang memulihkan lingkungan yang terdampak kegiatan penambangan.

“Perusahaan tidak bisa hanya mengambil manfaat ekonomi, sementara kewajiban reklamasi diabaikan,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Beniyanto meminta pemerintah pusat dan daerah bersama-sama mengawasi kegiatan penambangan di daerah. Pemerintah harus memantau di lapangan, menggelar audit lingkungan, hingga membuka aduan masyarakat agar transparan.

Selain itu, masyarakat di sekitar lokasi tambang juga harus mendapat informasi mengenai perkembangan reklamasi. Dengan demikian, perusahaan tidak punya celah untuk mengabaikan tanggung jawab lingkungan. Menurut Beniyanto, di dapilnya sendiri terdapat 15 perusahaan tambang yang izin operasinya dibekukan pemerintah.

Di antara perusahaan itu adalah PT Trio Kencana, PT Vio Resources, PT Anugerah Tompira Nikel, PT Citra Anggun Baratama, dan PT Luwuk Gas Sejati. Mereka disebut tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

“Pengawasan di daerah-daerah ini harus dipertegas agar pemulihan lingkungan berjalan sesuai standar teknis, tidak hanya menjadi formalitas administratif,” tutur Beniyanto.

Sebelumnya, Bahlil membekukan izin operasi 190 perusahaan tambang batubara dan mineral. Keputusan itu merupakan sanksi yang dijatuhkan melalui Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Kementerian ESDM, tertanggal 18 September 2025.

Surat itu disebut sebagai tindak lanjut dari peringatan pertama hingga ketiga yang telah disampaikan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025 tentang kewajiban penempatan jaminan reklamasi. Dalam ketentuan yang ada, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) harus melampirkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Jika syarat itu diabaikan, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara operasi, hingga pencabutan izin tambang. []