ANGGOTA Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral.
Menurutnya, penghentian sementara ini merupakan peringatan serius agar pelaku usaha pertambangan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
“Langkah ini merupakan peringatan serius bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku,” kata Dewi Yustisiana dalam siaran pers, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Kompas.
Adapun kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Seturut data Kementerian ESDM, perusahaan yang terkena sanksi tersebar di berbagai provinsi, termasuk 11 perusahaan di Jambi, 19 perusahaan di Kalimantan Timur, serta puluhan lainnya di Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung.
Mereka terbukti melanggar ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban reklamasi pasca tambang sesuai amanat PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik.
“Kepatuhan terhadap RKAB dan kewajiban reklamasi bukan pilihan, tetapi prasyarat mutlak untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti penghentian sementara yang tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kewajibannya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan bisa mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi yang lengkap dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai regulasi untuk mendapatkan izin operasi kembali.
Selama masa penghentian, perusahaan wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di seluruh area IUP mereka.
Di sisi lain, Dewi meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat memantau proses reklamasi secara real-time.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar tambang dalam proses pengawasan lingkungan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Kita ingin sektor pertambangan bukan hanya menyumbang penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar tambang dan menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang,” jelas Dewi.
Bahlil stop operasional 190 perusahaan tambang
Sebelumnya diberitakan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral. Sanksi tersebut tertuang dalam surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Tri Winarno.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari peringatan pertama hingga ketiga yang telah dilayangkan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025, terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi.
Dalam regulasi, pemegang IUP maupun IUPK wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
“Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, pemegang IUP diminta segera mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi,” demikian bunyi surat Kementerian ESDM. Meski diberi sanksi, perusahaan tambang tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan pertambangan, termasuk aspek lingkungan. []