PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja resmi diteken Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah berkomitmen melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru Indonesia.
Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut Perpres 79/2025 merupakan bukti nyata sikap Presiden Prabowo terhadap masa depan IKN. Menurutnya, kebijakan tersebut menutup polemik yang sempat berkembang di masyarakat mengenai kelanjutan proyek strategis nasional itu.
“Dengan diterbitkannya perpres ini, jelas bahwa pemerintahan Pak Prabowo masih melanjutkan rencana menjadikan IKN sebagai ibu kota,” ujar Doli di Jakarta, Senin (22/9/2025) malam, dikutip dari BeritaSatu.
Selama ini, muncul pertanyaan publik terkait masa depan pembangunan IKN. Penyebabnya adalah alokasi anggaran yang semakin kecil dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah. Hal itu memunculkan keraguan apakah proyek pemindahan ibu kota benar-benar akan diteruskan.
Menurut Doli, Perpres 79/2025 menjadi jawaban pasti atas keraguan tersebut. “Perpres baru ini adalah jawaban dari Presiden terhadap polemik, apakah IKN akan diteruskan atau tidak,” tegasnya, dikutip dari Antara.
Doli juga menegaskan bahwa Partai Golkar konsisten mendukung pembangunan IKN sejak awal gagasan pemindahan ibu kota dicetuskan. Bahkan, Golkar ikut terlibat aktif dalam penyusunan Undang-Undang IKN.
“Sejak awal kami mendukung penuh. Golkar bahkan ikut merumuskan rancangan undang-undang IKN, dan hingga kini sikap itu tidak berubah,” tambahnya.
Perpres 79/2025 sekaligus merevisi Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Dalam lampirannya, tepatnya pada sub-bab 3.6.3 tentang highlight intervensi kebijakan, disebutkan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, hingga pemindahan ibu kota dilaksanakan untuk mewujudkan IKN sebagai pusat politik Indonesia pada 2028.
Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah menegaskan arah pembangunan tetap berfokus pada keberlanjutan IKN. Hal ini sekaligus mengonfirmasi komitmen Presiden Prabowo menjadikan IKN sebagai simbol baru pemerintahan Indonesia. []